JAKARTA - Terdakwa kasus pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan terdakwa Maria Pauline Lumowa dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumidi. Jaksa menilai Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 triliun.

"Kami JPU menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Sumidi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (10/5/2021).

Selain tuntutan 20 tahun pidana penjara, jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan yang memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti," ucap jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," sambung Jaksa Sumidi.

Jaksa menilai Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp1,2 triliun lebih dan telah memperkaya diri serta korporasi milik para pelaku Pauliene Maria Lumowa dkk.

"Bahwa karena ada kerugian terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46, bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Sumidi mendakwa Maria Pauliene dengan 2 dakwaan kumulatif dan subsidaritas, yaitu Maria Pauliene bersama dengan pelaku lainya Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriana Lumowa, Koesadiyuwo, Edy Santoso, Ir Illah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (Almarhum), dr Titik Pristiwati, Aprila Widharta dan Richard kountul telah melakukan pembobolan bank dengan modus melampirkan dokumen ekspor fiktif ketika mencairkan letter of Credit atau L/C ke Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam kurun waktu Desember 2002 hingga Agustus 2003 lalu.

Pengajuan pencairan LC kredit fiktif bermula atas ditolaknya pengajuan pinjaman dari teman bisnis Maria Pauliene kepada bank BNI yang kemudian Maria bersama adik dan kawan kawan membeli perusahan, merekayasa atas ekpsor fiktif yang akhirnya mendapat LC dari bank luar negeri yang bukan merupakan korespoden bank BNI, selain itu pencairan Rp 1,2 triliun tersebut oleh Bank BNI tanpa verifikasi yang layak.

Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU. (G-2)

BACA JUGA: