JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Maria Pauline Lumowa. Atas keputusan itu, majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri meminta jaksa penuntut melanjutkan perkara Maria Pauline.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 tahun 81 tentang KUHAP. Memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara terdakwa," ujar Hakim Saifuddin Zuhri di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang diikuti Gresnews.com, Senin (1/2/2021).

Selain itu, amar putusan juga menyatakan menerima dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Sumidi dan tim karena telah sesuai dengan ketentuan KUHAP kitab hukum acara pidana.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg perkara pds 18/N.1.14/Ft.1/11/2020 tanggal 20 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf A dan huruf B UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP," jelas Saifuddin Zuhri.

Hakim menyatakan perkara dugaan korupsi pembobolan BNI 46 tersebut dilanjutkan sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Selain itu majelis hakim Saifuddin Zuhri menyatakan penangguhan biaya perkara hingga akhir putusan.

Atas putusan sela tersebut, maka sidang perkara dugaan korupsi pencairan LC kredit fiktif senilai Rp1,2 triliun tersebut dilanjutkan dengan kehadiran saksi-saksi dipengadilan Tipikor pada Jumat 5 Februari 2021.

Sebelumnya jaksa mendakwa Pauliene bersama dengan pelaku lainya yakni Adrian Herling Waworuntu, dan kawan-kawan telah membobol bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan tahun 2013 lalu senilai Rp1,2 triliun.

Modus perbuatan terdakwa itu dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif serta mendapatkan L/C dari bank luar negeri yang bukan merupakan koresponden Bank BNI.

Dalam eksepsinya, Maria meminta majelis hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum.
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Al Habsyi.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasinya hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa LC dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Maria didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan korporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar US$4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70% saham perusahaan tersebut sebesar US$1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.

Maria pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (G-2)

BACA JUGA: