JAKARTA - Mantan kader dan pengurus Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang Sumatera Selatan, Marzuki Alie menyebutkan bahwa dirinya adalah korban penzaliman anak-anak muda Partai Demokrat yang tidak mengerti sejarah.

"Saya adalah orang yang dizalimi oleh anak-anak muda yang menganggap bahwa mereka adalah owner dari Partai Demokrat. Padahal sejarah perjalanan Partai Demokrat mencatat, kami berjuang bersama tatkala partai ini masih nothing sehingga menjadi something," kata Marzuki kepada wartawan usai mengikuti persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2021).

Menurutnya ada empat kezaliman yang dilakukan DPP Partai Demokrat kepada dirinya pribadi. Pertama Marzuki merasa dikhianati lantaran pada awal pendirian Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkomitmen membangun partai modern, partai terbuka dan bukan dinasti.

"Namun sejak 2013 sudah mulai mengarah menjadi dinasti dan tahun 2021 terbukti menjadi dinasti dengan menempatkan ketua umum dan ketua majelis tinggi menjadi penguasa tertinggi serta diatur sedemikian rupa sehingga partai menjadi milik keluarga," jelasnya.

Tuduhan berikutnya, Marzuki juga merasa difitnah karena dituduh ikut menggalang KLB, dan dipecat dari partai tanpa proses peradilan partai dan dituntut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tidak jelas kejahatannya seperti apa.

"Begitu zalimnya manusia-manusia yang rakus dengan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara hanya demi ambisi pribadi kekuasaan," terang dia.

Selain itu, Marzuki menegaskan kepada Ketua Majelis Hakim Bernadet Samosir, bahwa perdamaian tidak akan mampu mengubah pola pengelolaan Partai Demokrat yang sudah dikuasai oleh keluarga SBY.

"Ini sangat bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi dan UU Parpol, yang akan membawa bangsa ini justru ke jurang yang semakin dalam karena negara dikuasai oleh oligarki politik dan rakyat tidak akan berdaya," tuturnya.

Dalam persidangan itu, Partai Demokrat dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono hanya diwakili tim kuasa hukumnya Meh Bob.

Sedangkan dari Partai Demokrat KLB hadir selain Marzuki Alie masing-masing Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, H. Tri Julianto, Dr. H. Marzuki Alie, Ir. Darmizal, Dr. H. Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatiliah Mohzaib, Dr. Yus Sudarso, Muhammad Rahmad dan Aswin Alie Nasution.

"Sudah dua kali kubu AHY tidak hadir berarti mereka ini tidak memiliki itikad baik," tegas Marzuki.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat KLB Marzuki Alie menyatakan sampai saat ini tidak mengerti dengan gugatan yang diajukan kepada dirinya dan kepada 11 orang rekannya.

Padahal menurut Marzuki dirinyalah bersama rekan-rekan lainnya yang melahirkan sosok SBY menjadi presiden dua periode.

"SBY yang tadinya nobody menjadi somebody," ujarnya.

Dalam sidang mediasi sebelumnya, Selasa (11/5/2021), Demokrat AHY mangkir. Ketidakhadiran AHY dan tim kuasa hukumnya tidak hanya mengecewakan kubu Sibolangit dengan Ketua Umum Moeldoko, tetapi juga hakim mediator Bernadet Samosir. Sidang akan dilanjutkan 3 Juni 2021.

Sementara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa mereka telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi dengan menghadirkan kuasa hukum penggugat pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis kemarin.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum penggugat Partai Demokrat kubu AHY, MehBob pada Kamis (20/5) sore.

"Kami, Partai Demokrat telah menunjukkan kalau kami mempunyai itikad baik dan menghargai proses mediasi dengan hadirnya kuasa hukum penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini," kata MehBob kepada wartawan melalui pers rilis yang diterima Gresnews.com, Jumat (21/5/2021).

Menurut MehBob, hal ini untuk menanggapi kubu Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Marzuki Alie yang mengatakan bahwa SBY melanggar janji dan dia adalah korban kezaliman anak-anak muda Partai Demokrat kubu AHY yang tidak mengerti sejarah setelah sidang selesai kemarin.

"Justru kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, dimana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," jelas MehBob.

Selain itu, Partai Demokrat kubu AHY selaku penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip adanya itikad baik.

Kemudian kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya.

"Apa yang kami lakukan ini sudah sesuai pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang berbunyi: Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik," Jelasnya.

Artinya, kata MehBob, itikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator.

Mehbob yang menjadi perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat tersebut, menjelaskan bahwa penggugat tetap pada gugatannya.

"Dan selain itu penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," tukasnya.

Dalam perkara ini, DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan baru kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (13/4) lalu.

Menurut tim kuasa hukumnya, kubu Partai Demokrat AHY menggugat 12 orang atau pihak yang bukan anggota Partai Demokrat lagi dan mereka tidak boleh mengatasnamakan sebagai kader partai Demokrat dan tidak boleh menggunakan atribut partai Demokrat.

Adapun tujuan diajukan gugatan ini dengan maksud agar para pihak yang mengaku Partai Demokrat kubu KLB tidak ada lagi. Karena kubu Partai Demokrat KLB Deli Serdang itu dinilai telah melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. (G-2)

BACA JUGA: