JAKARTA - Kuasa Hukum tergugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob, meminta majelis hakim untuk memanggil satu kali lagi pihak penggugat. Apabila pihak penggugat yakni kubu Partai Demokrat Konggres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diketuai Moeldoko tidak hadir maka majelis hakim diminta untuk menggugurkan gugatan dalam perkara gugatan pemecatan partai Demokrat oleh 6 orang kader partai Demokrat.

Seperti diketahui kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

"Kalau kami memohon kepada Yang Mulia untuk dipanggil sekali lagi apabila penggugat tidak hadir, maka perkara ini bisa jadi pertimbangan Yang Mulia untuk digugurkan bukan karena dicabut," kata Meh Bob di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (27/4/2021).

Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengatakan dengan adanya permintaan untuk memanggil satu kali lagi pihak penggugat maka majelis hakim akan memanggil satu kali lagi.

"Kita akan panggil lagi, 1 minggu ya," terang hakim Syaifuddin Zuhri.

Kemudian majelis hakim akan bersikap perihal perkara ini setelah melakukan panggilan lagi terhadap penggugat baru akan ditentukan nanti Minggu depan.

"Baik kita panggil lagi Penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir untuk dipanggil lagi pada sidang berikutnya, Selasa, 4 Mei 2021," tutupnya.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan surat kuasa dari masing masing pihak terkait dengan legal standing perkara gugatan tersebut.

Sidang kembali hanya dihadiri oleh pihak tergugat yakni, kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat dan pihak turut tergugat, kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM.

Menurut majelis, penggugat sudah mengirimkan surat yang berisi permohonan pencabutan gugatan. Namun, DPP Partai Demokrat selaku pihak tergugat tak langsung memercayai surat tersebut.

Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, juga mengaku belum menerima salinan surat permohonan pencabutan gugatan itu.

Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Penggugat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila, dan La Moane Sabara.

Sementara itu, pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 selaku tergugat I serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II. Kemudian turut tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Penggugat dalam perkara ini meminta PN Jakpus melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat melanggar formil dan materiil. Mereka juga menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar. (G-2)

BACA JUGA: