JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan Jhoni Allen yang dinilai tidak prosedural.

Sidang dipimpin hakim Buyung Dwikora dengan agenda pembacaan gugatan perdata yang diajukan tim Kuasa Hukum Jhoni Allen yang diketuai Slamet Hasan.

Dalam gugatannya, Slamet membacakan gugatan terkait perdata umum yakni perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata atas pemecatan Jhoni Allen oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang dinilai melanggar prosedur.

Jhoni Allen menggugat tiga pimpinan Partai Demokrat, yaitu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

"Bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat lll telah secara sengaja melakukan serangkaian tindakan pemberhentian Penggugat, dimana hal a quo dilakukan secara tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum dan melanggar hak-hak dasar Penggugat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak prosedural melanggar UUD 1945.

"Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum," tambahnya.

Adapun isi gugatan antara lain meminta pengadilan membatalkan pemecatan Jhoni Alen selaku pengurus dan anggota partai Demokrat oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat beberapa waktu lalu.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat," terang Slamet.

Selain itu, Slamet meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Jhonni Allen Marbun.

Kemudian menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.

Lalu memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat lll untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tegas Slamet.

Adapun gugatan terkait perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 KUHPerdata, serta gugatan kerugian gugatan materi dan imateriil yang diajukan terkait pemecatan adalah senilai Rp5,8 miliar akibat pemberhentian berimbas lengsernya selaku anggota dewan. Sementara gugatan kerugian immaterial akibat direndahkannya hak politik dan kehormatannya senilai Rp50 Miliar.

"Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono)," tukasnya.

Atas pembacaan gugatan itu, hakim memberi waktu kepada pihak tergugat untuk mengirimkan tanggapan atau jawabannya dengan mengunggah pada E-court PN Jakarta Pusat, sehingga pada Rabu pekan depan sidang berisi acara pembuktian. (G-2)

BACA JUGA: