JAKARTA - Tim Kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pihak termohon Jhoni Allen dan kawan-kawan jangan sembunyi dan berani menghadiri sidang. Tujuannya agar mereka dapat beradu argumentasi dengan membuktikan secara hukum di pengadilan terkait perkara Gugatan DPP Demokrat pimpinan AHY.

"Jadi kami sampaikan kepada mereka, jangan sembunyi, hadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mari kita adu argumentasi dan bukti-bukti secara hukum," kata Tim Kuasa Hukum DPP Demokrat pimpinan AHY, Donal Fariz, kepada para wartawan usai persidangan yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (30/3/2021).

Donal mengatakan gugatan ini bukan lagi sengketa di internal parpol tetapi kasus ini sudah full sebagai perbuatan melawan hukum.

"Saya pikir sudah clear dan jelas tidak ada lagi sengketa di Partai Demokrat karena mereka-mereka yang mengadakan kegiatan Konferensi Luar Biasa (KLB) bukanlah pengurus parpol, bukan anggota PD karena ada yang sudah mengundurkan diri dan dipecat oleh PD," jelasnya.

Selain itu, menyingkapi persidangan hari ini, Donal mengatakan secara administratif persidangan sebagaimana disaksikan bersama legal standing pemohon sudah terpenuhi dan sesungguhnya ada problem miskomunikasi di internal pengadilan.

Hal itu lantaran dokumen-dokumen berupa permohonan asli dan surat kuasa hukum itu sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi sesungguhnya kita sudah lengkap secara dokumen, secara administratif legal standing menurut majelis hakim sudah terpenuhi," tuturnya.

Kemudian yang kedua, persidangan diundur ke tanggal 13 April 2021. Hal ini disebabkan karena ketidakhadiran pihak termohon maupun kuasa hukumnya.

Bagi pihak penggugat selaku kuasa hukum ini adalah bentuk mereka tidak menghormati proses hukum yang berlangsung, bahkan lebih daripada itu, bagi AHY ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum.

Menurutnya, mereka sangat tidak siap ketika upaya KLB di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu sebagai kegiatan partai. Ketika itu hendak diuji di pengadilan mereka tidak siap untuk saling adu bukti dan saling adu argumentasi.

"Dan kami tentu sayangkan ketidakhadiran mereka dan di sisi yang lain, ini semakin menegaskan ketidaksiapan Jhonni Allen dkk untuk berargumentasi secara legal di pengadilan," bebernya.

Kemudian, lanjut Donal, apabila pihak tergugat tidak hadir juga pada sidang kedepannya, pihaknya akan menyerahkan kepada hukum acara yang berlaku, dan majelis hakim tentu akan melihat hal itu.

"Dan kami Partai Demokrat bersama kuasa hukum sangat siap dalam waktu kapanpun dan dalam proses apapun untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Karena PN Jakpus adalah forum yang sah dan legitimate untuk membuktikan keabsahan partai demokrat dan sayang sekali ketidakhadiran mereka merupakan sinyal mereka tidak siap untuk berargumentasi secara hukum di pengadilan," tandasnya.

Sidang kali ini yang dipimpin Hakim IGN Eko Purwanto hanya berlangsung singkat karena hanya dihadiri oleh pihak Kuasa Penggugat yakni kuasa Hukum DPP partai Demokrat pimpinan AHY serta turut tergugat Menkum HAM.

"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat. Ini bisa kita skorsing untuk melengkapi itu. Jadi bisa diurus di PTSP," kata Ketua Majelis Hakim Eko pada sidang awal.

Kemudian, kata hakim, untuk tergugat. Tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui juru sita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021, relas panggilannya ada. "Apakah tergugat I hadir?" tanya hakim.

"Tidak ada, tidak hadir," jawab penggugat.

Atas ketidakhadiran tergugat 10 orang mantan kader partai Demokrat, majelis hakim kemudian membacakan surat panggilan yang telah dilayangkan.

"Kenapa saya bacakan data panggilan ini, untuk diketahui semuanya bahwa PN Jakpus telah memanggil para pihak berperkara namun tidak hadir. Dengan demikian ketidakhadirannya tanpa keterangan," terang Eko.

Sidang akhirnya ditunda pada 13 April mendatang dengan agenda pembacaan surat gugatan oleh pihak partai Demokrat pimpinan AHY. (G-2)

BACA JUGA: