JAKARTA -  Konflik politik yang melanda Partai Demokrat (PD) memasuki babak baru. Setelah bertarung lewat polemik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB), kini merambah ranah pengadilan.

Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengklaim mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.

Gugatan oleh Jhoni Allen itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen serta Hinca Panjaitan. Lantaran mereka bertiga telah melawan hukum karena memberhentikan tetap Jhoni Allen sebagai anggota partai Demokrat.

"Mereka kami gugat karena kami menduga mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti apa perbuatan melawan hukumnya, karena diduga orang ini bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan klien kami, dengan cara Pak Hinca selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi kepada DPP yang inti rekomendasi tersebut adalah meminta DPP untuk menghentikan tetap Pak Jhoni Allen," kata penasihat hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan melalui keterangannya didepan wartawan usai sidang, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (17/3/2021).

Slamet melanjutkan, atas hal itu Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Jhoni Allen, dan belum meminta klarfikasi, serta belum memberi kesempatan untuk membela diri. Bahkan sampai Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP, Jhoni Allen sendiri tidak mengetahui apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa yang dilaporkan.

Jhoni Allen sendiri juga tidak diberikan hak untuk membela diri, tahu-tahu sudah ada surat dari Hinca Panjaitan bernomor 01/SK/DKPD/2021, yang intinya meminta DPP untuk memecat atau memberhentikan Jhoni Allen. Berdasarkan surat tersebut, kemudian AHY bersama Teuku Riefky menandatangani surat pemecatan terhadap Jhoni Allen.

"Nah perbuatan inilah dari DK (Dewan Kehormatan) kemudian ditindaklanjuti oleh AHY dan Riefky buat pemecatan. Nah ini yang dianggap oleh Pak Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum dan memberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat tanpa ada klarifikasi, pemeriksaan dan hak Pak Jhoni Allen untuk memberikan pembelaan," jelasnya.

Menurut Slamet, pemberhentian itu harus sesuai mekanisme AD/ART Partai. Mekanismenya adalah ketika ada dugaan anggota partai lakukan pelanggaran, maka dugaan tersebut harus dilaporkan. Artinya harus ada orang yang melapor ke dewan kehormatan.

Kemudian DK akan memanggil anggota yang diduga melanggar hal tersebut untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan anggota tersebut berhak untuk menyampaikan pembelaan. Ternyata proses ini tidak ada, tahu-tahu muncul terbit surat rekomendasi dari Hinca ke AHY dan Riefky dan terbitlah surat keputusan pemecatan.

Selain itu, Slamet juga menuturkan untuk gugatan materil dan imaterialnya setelah Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI.

"Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan saja kira-kira sekitar Rp2,6 milar dan lainnya total Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp50 miliar," cetusnya.

Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3) hari ini.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada AHY hingga satu minggu kedepan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021. Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.

Jhoni Allen diketahui dipecat dari Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu bersama enam orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. (G-2)

 

BACA JUGA: