JAKARTA - Sidang perdana Gugatan Pemecatan Pengurus Partai Demokrat Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan berlangsung antiklimaks. Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap AHY karena ingin fokus pada kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Sidang yang dipimpin Rosmina berlangsung singkat dan menskors sidang karena Kuasa Penggugat atau Kuasa Hukum Marzuki Alie belum siap menyerahkan surat Kuasanya dari pemohon.

"Coba diperlihatkan surat kuasanya dan segala dokumen yang berkaitan dengan penerimaan kuasa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (23/3/2021).

Penasihat Hukum penggugat Slamet Hasan mengatakan bahwa ia masih menunggu surat kuasa untuk diregistrasi.

"Surat kuasa kami masih di PTSP belum, masih menunggu," jawabnya.

Kemudian, Rosmina menegaskan Tim Penasihat Hukum ini adalah pengacara yang seharusnya sudah tahu tata cara persidangan.

"Seharusnya kalau tadi masuk berani menyebut mewakili para pihak, paling tidak saudara sudah menunjukkan, ini loh saya mewakili para pihak. Kalau belum itu bisa dimaklumi. Tapi saudara tidak bisa menunjukkan wakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," ujarnya.

Sementara pihak tergugat dari Tim Penasihat Hukum AHY Cs, Meh Bob menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan pada 8 Maret 2021. Sehingga bila penggugat belum ada surat kuasa ini merupakan hal yang sangat kontradiktif karena waktu mengajukan gugatan, seharusnya otomatis sudah ada surat kuasa.

"Ini sudah 20 hari tapi belum ada surat kuasa. Kami keberatan. Kami minta tunda supaya dia lebih lengkap. Kami cek saat masukkan gugatan sudah ada surat kuasa atau tidak," kata Meh Bob.

Setelah skorsing, sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. Akan tetapi ternyata pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

Menurut Slamet, mereka mewakili 6 prinsipal menyatakan mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

"Ada mandat dari para prinsipal, keenam penggugat pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Slamet Hassan.

Menanggapi permohonan pencabutan tersebut, majelis hakim menyatakan senang atas penyelesaian diluar hukum atas sengketa pengurus Partai Demokrat tersebut.

"Tapi kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senengnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Rosmina.

Akan tetapi Hakim Rosmina tetap meminta agar para pihak menyerahkan surat kuasa asli dan KTP asli dari masing masing tim kuasa hukumnya.

"Jadi karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan Gugatan dan jawaban, jadi kami tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat. Kita semua tahu hukum acara. Hanya kami untuk kelengkapan administrasi menentukan kehadiran penggugat sah duduk disitu. Silahkan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26 Maret, jam 9 pagi) Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan FC KTP untuk kelengkapan berkas kami," tukasnya.

Sementara Tim Penasihat Hukum Marzuki Alie atau penggugat, Slamet Hasan menyampaikan bahwa kliennya sudah berniat untuk mencabut gugatan sejak beberapa hari lalu. Namun, pencabutan itu baru disampaikan dalam persidangan hari ini.

"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. Bahkan pasca-KLB (Konferensi Luar Biasa), sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," kata Slamet usai sidang pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Surat pencabuatan gugatan itu, kata Slamet, ditandatangani oleh ke-6 orang penggugat. Terdiri dari Marzukie Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sehingga, para penggugat setuju dengan keputusan masing-masing.

Adapun alasan pencabutan tersebut, menurut Slamet para penggugat saat ini fokus dengan hasil KLB di Deli Serdang. Bahwa keputusan KLB yang mengusung Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat itu sudah sah secara aturan dasar/aturan rumah tangga (AD/ART) partai.

"Jadi, Demokrat yang versi AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.

Ketiga pengurus DPP Partai Demokrat itu adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Tergugat III).

Gugatan itu, tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Adapun Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu berisi rekomendasi mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Marzuki Alie, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Tri Yulianto sebagai anggota partai Demokrat.

Sidang akhirnya dilanjutkan pada Jumat 26 Maret 2021, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan.

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," tutup Rosmina. (G-2)

BACA JUGA: