JAKARTA - Saksi Kurnia Tri Royani mengungkapkan melihat kedatangan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan sukarela untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka pada jam 20.00 WIB, 12 Desember 2020. Namun Kurnia tidak ikut mendampingi Habib Rizieq ke dalam dan pada jam 23.00 WIB langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sebagai informasi, sidang kali ini beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq. Gugatan tersebut terkait penahanan dan penangkapan Habib dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saudara katanya menyaksikan tentang proses penangkapan. Pada hari itu saudara ada di lobi Polda Metro Jaya (PMJ). Ceritanya bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Tunggal, Suharno saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (9/3/2021).

Menurut saksi Kurnia, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rizieq, mengaku saat itu juga berada di lokasi. Dia datang lebih awal bersama dengan pengacara lainnya sambil menunggu di ruang lobi PMJ sekitar jam 20.00 WIB.

Lalu rombongan mobil Habib Rizieq datang bersama beberapa pengacara masuk ke ruang pemeriksaan lewat lobi. Setelah itu dilakukan tes antigen oleh Mercy. Namun tidak didampingi oleh sebagian pengacara yang menunggu di luar.

"Sampai malam itu kami menunggu dengan harap cemas. Sampai jam 23.00 beliau dilakukan penahanan," jawabnya.

Dalam surat panggilan oleh Polda Metro Jaya terhadap pemohon atau Habib Rizieq dipanggil sebagai tersangka. "Yang saya tahu sebagai tersangka. Saya tidak baca secara cermat," jelasnya.

"Untuk sebagai tersangka panggilan sebagai tersangka," sambungnya.

Kurnia mengatakan atas peristiwa penangkapan dan penahanan Rizieq pada jam 12.00 wib malam itu merasa sedih. Dia pun tidak melihat sama sekali surat penahanan penangkapan terhadap pemohon Rizieq Shihab.

"Saya tidak diperlihatkan, karena kami banyak lawyer," ujarnya.

Seperti diberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh Polda Metro Jaya. Surat panggilan pertama sebagai saksi dan surat panggilan kedua sebagai tersangka.

Mengenai penangkapan, Kurnia mengatakan bahwa para tim pengacara dibagi beberapa lapis. Dan sebagian ada yang langsung bersama Habib Rizieq Shihab.

"Jam 00.00 WIB, beliau dalam kondisi tangan diborgol, pakai jaket kuning. Dengan kerumunan yang banyak," tuturnya.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP, yaitu Pasal penghasutan. Namun Kurnia mengakui tidak melihat surat tersebut.

"Pastinya ada tapi saya tidak melihat, Yang Mulia. Seperti yang saya sampaikan tadi, ada beberapa yang dekat dengan beliau. Kami tunggu di lobi. Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis. Kemudian ada pressconference, memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya," jelasnya.

"Selain itu ada yang disampaikan?" cecar Hakim.

Kurnia menyampaikan bahwa sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. "Yang saya lihat, sebagai tugas saya sebagai pengacara. Penangkapan ini terlalu politis Yang Mulia," tukasnya.

Selain itu, Kurnia menjelaskan mengenai proses pemanggilan pertama hingga kedua terhadap pemohon saksi menjadi tersangka dengan pasal kekarantinaan.

"Yang saya ketahui pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Ditambahkan juga pasal 160 pasal penghasutan. Padahal pasal itu bersifat khusus atau lex specialis dan pasal 160 adalah pasal generalis," ungkapnya.

Kemudian, saksi Kurnia mengatakan bahwa pengacara yang mendampingi HRS diantaranya adalah Aziz Yanuar dan Munarman.

Selain itu, ia menerangkan mengenai kondisi dramatis. Karena sepanjang mendampingi orang biasa tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai HRS ditangkap dan ditahan.

Sementara Anggota Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Djudju Purwantoro menerangkan mengenai persidangan hari ini, pemohon menghadirkan saksi fakta dan ahli.

"Tapi saksi ahli berhalangan hadir sehingga kita mohonkan kepada hakim tunggal untuk ditunda sidang besok hari," kata Djudju.

Mengenai saksi fakta, Djudju menjelaskan bahwa apa yang saksi lihat dan menyaksikan langsung mengenai pemeriksaan waktu Habib Rizieq di Polda Metro Jaya dari mulai saat kedatangan, dan pemeriksaan sampai tengah malam di bulan Desember lalu.

"Saksi menjelaskan mulai dari kedatangan, dan pada saat ini statusnya masih sebagai saksi. Tapi begitu selesai proses pemeriksaan BAP langsung juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada saat itu, begitu," jelasnya.

Pemohon hari ini menyerahkan surat-surat bukti. Ada empat bukti yang diserahkan oleh pemohon. Sedangkan dari pihak termohon menyerahkan bukti 35 berkas surat panggilan dan penangkapan, dan penahanan terkait HRS.

Rencana besok pemohon akan menghadirkan satu orang ahli dan satu orang ahli pidana. (G-2)

BACA JUGA: