JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bersama mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya divonis masing-masing 8 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara kerumunan pada acara pernikahan dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Slipi, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan dalam sidang akhir vonis atau putusan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya, yang turut dibacakan vonisnya: Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa berada ditahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (27/5/2021).

Menurut Suparman, Rizieq dan lima mantan petinggi FPI lainnya dinilai telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan yang turut mempersiapkan kegiatan acara di Petamburan.

Atas perbuatan para terdakwa itu, mereka dianggap terbukti sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

"Maka terdakwa-terdakwa telah terbukti melakukan tindak pindana kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga," jelasnya.

Sebelum memutuskan perkara, majelis hakim telah melakukan pertimbangan. Antara lain hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan perkara terdakwa yaitu para terdakwa telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan dipersidangan.

"Terdakwa-terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sebagai guru Agama Islam," tuturnya.

Rizieq dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan kelima mantan petinggi FPI dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa menyatakan bahwa Rizieq dan juga para terdakwa dianggap telah melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan sebagaimana pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan. (G-2)

BACA JUGA: