JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/4/2021).

Suparman menilai, bahwa penyusunan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi ketentuan peraturan Pasal 143 ayat 2 KUHP.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Oleh karena itu, maka PN Jaktim berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," terangnya.

Kemudian majelis hakim memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada sidang berikutnya dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.

"Karena dilanjutkan, maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," tukasnya.

Dalam sidang ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Tebet yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus pelanggaran hukum. Pertama, kerumunan Petamburan, kedua, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan ketiga, pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Akibat perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (G-2)

BACA JUGA: