JAKARTA - Bareskrim Polri membantah telah menyita uang Rp2,5 juta milik M Suci Khadavi Putra, salah satu laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu disampaikan Bareskrim selaku pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Khadavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Adapun Khadavi tewas ditembak polisi karena diduga melawan petugas saat bentrok pada 7 Desember 2020 tersebut. "Sehingga dalil Pemohon yang ditentukan sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada untuk itu mohon untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," ujar Penasihat Hukum Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigjen Imam Sayuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (2/2/2021).

Adapun pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik M. Suci Khadavi Putra. Antara lain berupa 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard: 081287xxxx43, SIM atas nama M. Suci Khadavi Putra, KTP atas nama M. Suci Khadavi Putra, Kartu Mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra, Uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta.

Maka sebagaimana hukum data dan/atau informasi yang didapat dari Termohon dari barang-barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra setelah putusan dibacakan.

Menurut pihak Bareskrim, penyitaan berdasarkan surat perintah nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020 tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Penyitaan barang-barang milik Khadavi disebut berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas. Imam mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh saat para pelaku diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud.

Hal itu dimana tindakan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan/melawan petugas secara bersama-sama yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan / atau Pasal 214 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1340/XII/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 Desember 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Dik/1260.2.a/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020.

Selain itu, Sayuti mengatakan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 16 KUHAP, menyebutkan "Penyitaan adalah memberikan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan."

Kemudian, kata Sayuti, yang menjadi alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon, karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik. Barang/bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan/atau melawan petugas secara bersama-sama, yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) dan (2) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 ayat (1) KUHP, yang diduga dilakukan oleh Muhammad Suci Khadavi Putra, dkk, yang diperoleh pada saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Dan ada bukti yang telah diamankan oleh Penyelidik untuk diserahkan kepada Penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020," tegasnya.

Sayuti menyebutkan bahwa Tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

Dan barang tersebut diperoleh dari para pelaku Muhammad Suci Khadavi Putra, dkk pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020.

Lalu data dan/atau informasi yang diperoleh dalam proses penyitaan adalah merupakan bukti. Hal itu berdasarkan ketentuan ketentuan-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Demikian pula terhadap 1 unit handphone merk Oppo F11 merupakan alat bukti digital yang telah melalui proses forensik digital berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 382-XII-2020-Cyber tanggal 11 Desember 2020.

Selanjutnya, barang-barang yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik adalah sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada dilapangan. Hal itu berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020.

Maka dari itu, pihak Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M. Suci Khadavi Putra oleh kepolisian adalah sah sesuai hukum yang berlaku.

"Telah sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang sesuai, oleh bersama haruslah dinyatakan sah," tandasnya. (G-2)

BACA JUGA: