JAKARTA- Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Putusan sidang tersebut dibacakan oleh Ahmad Suhel sebagai hakim tunggal diruang 3 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah. Penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan tapi karena adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata hakim Akhmad Suhel dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diikuti Gresnews.com, Selasa, (9/2/2021).

Adapun gugatan praperadilan itu terkait penangkapan tidak sah teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat dalam praperadilan ini antara lain Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.

Sementara itu, Hakim Ketua Siti Hamidah dalam sidang putusan penyitaan menilai, Bareskrim tidak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi. Menurut hakim, Bareskrim telah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang tersebut.

Sejumlah barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.

"Oleh karenanya, hakim berpendapat penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim Hamidah.

Sidang gugatan praperadilan dilayangkan keluarga atas penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik M. Suci Khadavi Putra usai dinyatakan tewas dalam insiden bentrok pada 7 Desember 2020.

Kedua gugatan sebelumnya dilayangkan masing-masing pada 28 dan 30 Desember 2020 lalu. Dalam petitumnya, keluarga meminta PN Jaksel dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.

Beberapa di antaranya yakni, menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Keluarga juga meminta Hakim memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Penggugat, Kurniawan Adi Nugroho atas ditolaknya gugatan, menghormati keputusan tersebut.

"Kami menghormati terutama kami menghormati putusan praperadilan apapun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak," kata Kurniawan ketika ditemui oleh wartawan.

Kurniawan melanjutkan bahwa apapun fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, sesuai KUHP juga mengatakan Pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat dan itu Polsek.

"Tapi oke lah kalau hakim menggunakan pendapat ahli yang bisa dibawa ke kesatuannya itu oke saja, tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM," jelasnya.

Bahwa empat orang laskar FPI ini berada di bawah penguasaan Polda dan itu secara resmi bukan penguasaan liar. Jadi apapun yang terjadi kepada anggota laskar FPI ini harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Lalu mengenai Komnas HAM tidak hadir, Kurniawan mengatakan bahwa memang di satu sisi pihaknya kecewa, karena hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi Khadavi (almarhum) untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak.

"Tapi karena dia tidak menggunakan haknya untuk menjawab, ya sudah nanti akan kami lakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengetahui alasan mereka merilis seperti itu," ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Kurniawan mengatakan ada beberapa langkah, misalnya terkait rekomendasi Komnas HAM. Yakni meminta dilakukan penyidikin terhadap pelaku penembakan, apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan?

"Ini yang akan kami lakukan untuk mengkoreksi itu semua, Kami lakukan pengawasan dan monitoringlah terhadap itu semua," tutupnya. (G-2)

BACA JUGA: