JAKARTA - Sejumlah kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dinilai membahayakan masyakarat, seperti rencana membuka kembali pusat perbelanjaan pada 8 Juni mendatang dan memperbolehkan orang berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas normal.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah pemerintah itu sangat berbahaya, lantaran dilakukan tanpa landasan ilmiah.

"Berbahaya kebijakan yang diambil pemerintah tanpa ada scientific evidence," katanya kepada Gresnews.com, Sabtu (23/5/2020).

Selama ini Indonesia belum memiliki kurva epidemi yang sahih untuk mengukur sukses atau tidaknya intervensi yang dilakukan, termasuk kapan harus melonggarkan sejumlah aturan.

Ia juga menyayangkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jabodetabek telah gagal. Sebagian masyarakat justru kembali beraktivitas menjelang hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, pemerintah seolah abai, membiarkan sejumlah kegiatan berlangsung di wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Bogor dan lainnya.

"Bekasi, Bogor, Jakarta tidak jalan. Buat apa (PSBB)? Kalau udah tidak jalan, bubarin aja, percuma," kata Agus.

Agus mencontohkan kerumunan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pedagang berjualan di trotoar kawasan Pasar Tanah Abang. Keramaian pun tak terhindarkan.

Lalu di Bogor, warga hingga pedagang dan pembeli juga berdesakan di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang pada Minggu, 17 Mei 2020. Banyak warga yang tak mengenakan masker apalagi menerapkan jaga jarak fisik alias physical distancing.

Menurutnya, hal tersebut yang membuat jumlah kasus positif COVID-19 akan terus melonjak. Terlebih selama ini kebijakan para menteri teknis tidak terkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Agus mengingatkan, Presiden telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 lewat Keppres 7/2020. Pada Keppres ini, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), serta Menteri Keuangan bertindak sebagai pengarah.

Sedangkan, ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan unsur sejumlah kementerian, Polri, TNI, dan Kantor Staf Kepresidenan sebagai anggota.

Agus menunjuk kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang membolehkan moda transportasi umum penumpang, baik udara, laut, dan maupun darat untuk beroperasi kembali. Meskipun ada limitasi, pelonggaran itu bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudik.

"Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta sudah mulai ramai. Juga warga yang positif COVID-19 di daerah lain juga meningkat," kata Agus. Dengan berbagai cara, masyarakat memanfaatkan pelonggaran itu untuk mudik.

Pemerintah hingga saat ini melarang masyarakat untuk mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Bagi masyarakat yang ingin kembali dari luar daerah ke Jakarta akan kesulitan masuk Jakarta.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri, tidak akan mengendurkan pos penyekatan yang sudah didirikan di beberapa titik.

Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah Jakarta tetap bakal diusir. Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau masyarakat masuk Jakarta tanpa SIKM, akan diputarbalikkan.

Atau, jika ternyata ada orang yang lolos masuk wilayah Jakarta dan terbukti tidak memiliki SIKM, maka orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

"Untuk penyekatan arus balik kami akan koordinasi dengan Polda-Polda setempat,"kata Fahri kepada wartawan dalam video conference, Jumat (22/5/2020).

Ia mencontohkan misalkan dari arah Karawang. Polisi akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa pos-pos yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.  Jadi sebelum masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dikerjakan di wilayah hukum Polda lain, misalkan di Banten di Cikupa.

Fahri berharap, pemudik yang nekat masuk kembali ke Jakarta sudah diminta putar balik sebelum masuk Polda Metro Jaya. Misalnya, ada pos penyekatan di Karawang atau mungkin di daerah-daerah awal keberangkatan arus balik.

Hal tersebut membuat masuk ke Jakarta mulai hari ini tidak mudah, di KM 47 Karawang itu ada pemeriksaan SIKM. Masalah arus balik ini tidak mudah, sampai saat ini walaupun masyarakat yang mengakses SIKM tapi banyak yang ditolak.

"Saya dapat infonya dari Wakasatpol PP karena nggak memenuhi persyaratan," kata Fahri. (G-2)

BACA JUGA: