JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi. Upaya ini dinilai tak adil lantaran seharusnya vaksinasi lebih diprioritaskan bagi petugas, tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas yang overcrowding.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform ( ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan pada dasarnya sudah seharusnya pemerintah memperhatikan petugas rutan/lapas maupun WBP masuk dalam program vaksinasi penanggulangan COVID-19.

"Sejauh ini pemerintah belum memberikan perhatian serius," kata Maidina dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya memang sudah seharusnya Pemerintah memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas mendapatkan vaksin Covid-19.

Tidak hanya petugas, namun juga tahanan dan WBP yang merupakan kelompok beresiko karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup seperti Rutan dan Lapas.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK, namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas," katanya.

Ia menjelaskan kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini. Beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia.

Mengutip kembali data Infeksi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi COVID -19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID -19.

Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.

World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui Dirjen PAS menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam SK tersebut, Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin COVID-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.

Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas.

Dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi, para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah.

"Kami mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19," ujarnya.

Menurutnya pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan Covid-19 berkelanjutan dilingkungan KPK.

"Pemberian vaksin dilakukan terhadap seluruh insan KPK, tahanan, para jurnalis dan pihak eksternal lain yang berada di lingkungan KPK," kata Ali.

Ali mengatakan pelaksanaan pelaksanaan vaksinasi di lingkungan KPK dimulai dari hari ini sampai dengan 23 Februari 2021. "Bertempat di Gedung Juang KPK jam 09.00 sampai dengan 17.00 WIB," ucap Ali.

Berdasarkan catatan Ali, para penerima vaksinasi di lingkungan KPK termasuk Dewas, Pimpinan, Pegawai, hingga tahanan dan wartawan.

Beberapa waktu lalu, tercatat ada 20 tahanan KPK positif corona dan sempat dirawat di Wisma Atlet. Saat ini mereka sudah dinyatakan sembuh. (G-2)

BACA JUGA: