JAKARTA - Persidangan kasus lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) pada 2010 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3), ditunda hingga pekan depan. Sidang yang sedianya menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli dari pihak terdakwa itu pun batal terlaksana.

Ketua Tim Kuasa Hukum Nur Pamudji, Julius l.D. Singara, mengatakan ada halangan dalam menghadirkan para saksi. "Namun dikarenakan sudah cukup larut, (dan) ada halangan juga, sehingga sidang ditunda sampai hari Senin depan," kata Julius kepada Gresnews.com, Senin (2/3) malam.

Ia memaklumi penundaan itu lantaran padatnya jadwal persidangan, kemarin, sehingga hakim harus menyelesaikannya satu per satu. "Ya, kan hakim juga (banyak persidangan). Kasus sangat banyak di sini. Hakim juga terlihat (cukup lelah). Kasihan juga kalau saya lihat hakim, ya, " katanya.

Persidangan yang seharusnya menurut SIP PN Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020), dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi, di Lantai ll, Ruang Projo Dikoro ll, mengalami perubahan waktu dan baru dimulai sekitar pukul 20.52 WIB malam. Persidangan hanya berlangsung kurang dari lima menit. Kemudian ditunda dan majelis hakim langsung menutup sidang dengan mengetuk palu.

(G-2) 

 

BACA JUGA: