JAKARTA - Hingga persidangan kemarin yang memasuki agenda putusan sela, Direktur Utama PT PLN (Persero) 2011-2014 Nur Pamudji, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD), tidak ditahan. Gresnews.com berkesempatan melakukan wawancara sembari bersantap siang di sebuah Rumah Makan Padang sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Nur Pamudji menegaskan dalam kasus ini tak ada dakwaan dia menerima uang suap atau sogokan. Dirinya dituduh melakukan hal yang tidak benar dalam proses lelang PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Akibatnya, ketika TPPI menyerah dengan menghentikan pasokan BBM ke PLN selama 14 bulan, sejak April 2012-Desember 2014, ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp188 miliar, yang mengacu kepada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nilai itu terbagi dua, ada yang Rp118 miliar dan Rp69 miliar, nanti saya jelaskan," kata Nur Pamudji kepada Gresnews.com. Senin (21/10).

Menurut Nur Pamudji, berdasarkan penjelasan polisi ketika penyidikan disebutkan ada kenaikan biaya belanja sebesar Rp118 miliar setelah TPPI menyerah tidak memasok lagi ke PLN. Kata polisi, lanjutnya, PLN mengambil BBM dari Pertamina dengan harga lebih mahal sehingga ada kerugian negara Rp118 miliar. "Padahal PLN mengambil dari Shell," ungkap Nur Pamudji.

Nur Pamudji menjelaskan pasokan BBM ke PLN selama ini memang telah bekerja sama dengan Pertamina dalam kontrak jangka panjang. Namun mulai tahun 2008, begitu ada UU Migas yang baru, bermunculan para pemain baru, di antaranya ada Shell, British Petroleum (BP) dan AKR Corporindo. Ternyata harga dari mereka ini bisa lebih murah dari Pertamina.

"PLN tentu tertarik, salah satunya kerja sama dengan Shell, jadi begitu TPPI angkat tangan PLN pindah ke Shell, namun menurut polisi ke Pertamina, " ucapnya.

Nilai lainnya sebesar Rp69 miliar, menurut Nur Pamudji, juga seharusnya sudah selesai. Nilai itu adalah denda dari uang ganti rugi TPPI yang menyerah tak sanggup lagi memasok PLN. Selaku Direktur Utama PLN saat itu Nur Pamudji mengaku ia yang memutus kontrak dengan TPPI setelah perusahaan tersebut menyerah memasok.

Lantaran urusan denda gagal pemenuhan kontrak merupakan perdata maka PLN mengajukan ke Badan Arbitrase Nasional (BANI). Hakim BANI sudah memutuskan TPPI harus bayar ke PLN. "Jadi menurut saya sudah diselesaikan di BANI. Tapi bagi polisi belum selesai," ujarnya. (G-2)

BACA JUGA: