Dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek dapat berbentuk logo atau tulisan yang menarik bagi pembeli. Ini merupakan upaya perusahaan untuk memberikan tanda dengan komoditas sejenis. Tujuannya agar produk yang dijual ini laku di pasaran.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Merek, cara mendaftarkan merek usaha dagang adalah sebagai berikut:

1. Permohonan untuk pendaftaran merk dagang diajukan Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
2. Permohonan harus mencantumkan etiket merek. Termasuk semua jenis warna, bentuk atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam Bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya dalam Bahasa Indonesia;
3. Permohonan harus disertai dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain;
4. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain. Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas;
5. Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya;
6. Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali di negara asal, yang merupakan anggota konvensi internasional perlindungan merek.

Orang yang mendaftar harus mengisi formulir, menyertakan foto kopi KTP. Bagi perusahaan menggunakan KTP direktur dan foto kopi akta badan hukum yang sudah dilegalisasi. Kemudian sertakan NPWP. Selain memenuhi syarat lain di UU Merek, pemohon diharuskan membayar biaya pendaftaran sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 50/2001 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: