JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan merek pakaian Forever 21 asal Amerika Serikat atas Forever 21 milik pengusaha lokal. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto menilai, Forever 21 Inc merupakan merek terkenal yang merupakan pemilik satu-satunya merek Forever 21 Inc.

"Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek Forever 21 serta variasi merek Forever 21 untuk membedakan hasil produksi atau produk-produk penggugat dengan hasil produksi atau produk-produk lainnya," kata Amin saat membacakan putusan di PN Jakpus, jalan Gadjah Mada, Rabu (21/11).

Forever 21 Inc menurut majelis Hakkim telah mendaftarkan mereknya di sejumlah negara seperti Indonesia, Kanada, Australia, Belanda, Malaysia dan lain-lain.

Menurut Amin dengan dikenalnya di berbagai negara, menunjukkan Forever 21 asal Amerika adalah sebuah merek terkenal dan di Amerika sendiri, Forever 21 sudah terdaftar sejak tahun 1977. Sementara Forever21 milik Sudarno baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 25 Mei 2001.

"Memerintahkan turut tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek dari daftar umum merek Forever 21 di bawah daftar Nomor IDM000007120 untuk melindungi produk-produk dalam Kelas 25 milik tergugat," sambung Amin.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum Sudarno, Johanes Santoso, menuding hakim sudah keliru dalam mengambil keputusan, pasalnya dirinya mengklaim lebih dulu mendaftarkan merek dagangnya.

BACA JUGA: