JAKARTA- Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) menelan pahit atas putusan tidak diterimanya oleh Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/10) terkait perkara pemakaian merek "Kopi Tiam."

"Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin saat membacakan amar putusan.

PPKTI menggugat Abdul Alex Soelystio pemegang hak ekslusif sebagai tergugat I dan Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai tergugat II. "Putusan hakim sudah sesuai dengan prosedur hukum dan kami belum ada keputusan untuk kasasi," ujar Pengacara Abdul Alex Soelystio, Susi Tan.

Susi berharap pokok perkara itu diperiksa. Namun, karena eksepsi mereka diterima maka gugatan penggugat tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formal. "Jadi, kalau eksepsi diterima, berarti pokok perkara belum diperiksa, ya berarti rekonvensi juga pasti tidak diperiksa. Padahal kami berharap pokok perkara diperiksa," kata dia.

Kasus ini bermula, Abdul Alex Soelystio memberi peringatan melalui harian Kompas, 26 Februari 2012 kepada anggota-anggota PPKTI untuk menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek "Kopi Tiam."

Karena Tergugat I adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak 1996 dan diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek "Kopi Tiam" ini dapat dikenakan tindak pidana merek. Akibat tindakan ini, anggota PPKTI merasa resah dan mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juni 2012.

"Hakim mempermasalahkan legal standing kami sebagai penggugat," ujar Ketua PPTKI Mulyadi. "Kami tinggal tunggu SK Menteri-nya. Namun belum ada putusan terkait ada somasi dari pihak tergugat, sehingga terpaksa sidang dilanjutkan sambil menunggu legalisasi tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: