JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Kiki Barki - mertua Sudjiono Timan - dalam perkara sengketa merek melawan Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit). Putusan dibuat oleh majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Saleh (Ketua), Takdir Rahmadi, dan Nurul Elmiyah pada 28 Januari 2013, dilansir laman MA, Rabu (4/9/2013).

Pokok perkara ini adalah ketika Halim Jusuf dan Hasan Ridwan selaku Dewan Pendiri Perpit menggugat Kiki Barki, yang berposisi sebagai Ketua Dewan Pengurus, karena menggunakan merek Perpit yang diklaim dibuat oleh penggugat, secara tanpa hak, termasuk menggunakan pada surat-surat, stempel-stempel, undangan-undangan, maupun kartu-kartu nama. Halim dan Hasan menyatakan sebagai pendaftar pertama atas merek "Perpit" sebagaimana Sertifikat merek No. IDM000310228.

Menurut penggugat, Kiki telah menggunakan merek Perpit sehingga telah menimbulkan perpecahan di kalangan pengusaha Indonesia Tionghoa, apalagi ternyata Kiki bertindak seolah-olah sebagai pemilik organisasi Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa, padahal Termohon Kasasi sama sekali bukanlah pendiri organisasi tersebut dan sama sekali tidak tahu mengenai asal-usul serta semangat organisasi.

Pada 12 Juli 2012, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Di tingkat kasasi, pertimbangan hakim adalah, "Alasankasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak mengatur tentang wewenang Dewan Pendiri untuk mewakili perhimpunan di dalam dan di luar Pengadilan, maka yang berwenang mewakili perhimpunan yang berbadan hukum adalah Pengurusnya, sehingga Penggugat tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan pelanggaran merek atas nama perhimpunan Perpit, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagaimana putusan Judex Facti."

(*/GN-01)

BACA JUGA: