JAKARTA, GRESNEWS.COM – PT Blue Bird dituding melakukan pemalsuan sertifikat merek. Pemalsuan ini diduga dilakukan secara sengaja untuk mematikan PT Blue Bird Taxi yang sudah berdiri sebelumnya. Penggugat menyatakan pemalsuan itu diketahui setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam sertifikat merek yang ada.

Penggugat merek Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief, merupakan direktur dan pemegang saham dari PT Blue Bird Taxi. PT Blue Bird Taxi sudah berdiri sebelum adanya PT Blue Bird. Berdirinya PT Blue Bird dituding sebagai ‘perampokan’ yang diatur secara rapi oleh para tergugat yang salah satunya merupakan adik kandung penggugat, Direktur Utama PT Blue Bird Purnomo Prawiro.

Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mintarsih membeberkan bukti adanya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak dari PT Blue Bird. Mintarsih menjelaskan pada 1993 sertifikat merek yang ada hanya PT Blue Bird Taxi dan belum ada PT Blue Bird. Pada tahun yang sama Mintarsih sebagai direktur dan pemegang saham tidak diperbolehkan masuk pool tanpa diketahui sebabnya.

"Saya sebagai pemegang saham seharusnya boleh masuk pool sejak 1993. Mungkin ini dibuat supaya tidak kelihatan kalau ada pemalsuan dan takut ketahuan," ujar Mintarsih usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/4).

Setelah diusut, ternyata sejak 1993 sudah ada sertifikat PT Blue Bird. Dari sertifikat yang ada, ia menemukan kejanggalan. Misalnya pada pemalsuan pertama untuk kantor PT Blue Bird tidak memakai alamat kantor tapi alamat rumah.

Menurutnya, melalui pemalsuan ini  untuk tahun-tahun selanjutnya sertifikat hanya memakai PT Blue Bird. Selanjutnya, PT Blue Bird melakukan pengalihan merek ke PT Pusaka Citra Djokosoetono yang juga milik dari direktur utama PT Blue Bird. Saat itu ia sempat mempertanyakan kenapa ada pengalihan merek tersebut.

Namun baru pada tahun 2012 ia tahu PT Blue Bird Taxi tidak terdaftar lagi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun yang terdaftar adalah PT Blue Bird. Sehingga PT Blue Bird Taxi sudah dimatikan secara hukum. Akibatnya logo dan gedung PT Blue Bird Taxi semuanya digunakan oleh PT Blue Bird.

Ia menilai pemalsuan dokumen ini telah menyebabkan perusahaan di dalam perusahaan yang dilakukan sangat rapi dan membuat adanya ‘perampokan’ atas PT Blue Bird Taxi oleh PT Blue Bird.

Hanya saja PT Blue Bird yang dikonfirmasi Gresnews.com hingga tulisan ini diturunkan, Senin (13/4), belum memberikan jawaban. Namun pada kesempatan terpisah sebelumnya, Manajer Humas PT Blue Bird Teguh Wijayanto mengatakan akan mengikuti proses hukum terkait gugatan merek dan logo Blue Bird. "Kami sudah siapkan tim dari divisi legal," ujar Teguh.

Sebelumnya, Mintarsih menggugat 12 pihak atas penggunaan logo Burung Biru dan merk Blue Bird. Pihak yang tergugat diantaranya Direktur Utama PT Blue Bird Taxi merangkap Direktur Utama PT Blue Bird Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Pusaka Citra Djokosoetono Kresna Priawan Djokosoetono, Direktur Utama Blue Bird Group Holding Noni Sri Ayati Purnomo, PT Blue Bird, PT Pusaka Citra Djokosoetono, Blue Bird Group Holding, PT Blue Bird Taxi, PT Iron Bird, dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

BACA JUGA: