Dalam kepemilikan kendaraan bermotor (roda dua atau lebih) tentunya terdapat risiko bahwa barang miliknya tersebut dapat rusak atau mungkin hilang. Maka makin besar kendaraan bermotor yang dimiliki seseorang makin besar pula risikonya menghadapi hilang, rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan. Ini merupakan risiko yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya.

Risiko tabrakan kendaraan bermotor, misalnya, sangat mungkin menimbulkan korban atau kerugian dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya, demi menghindari hal tersebut maka diusahakan agar risiko itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya. Ini dapat ditanggulangi dengan mengasuransikan kendaraan bermotor tersebut.

Pihak yang mau menanggung risiko yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atas rusak atau hilangnya kendaraan bermotor adalah perusahaan pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor.

Pertanggungan atas kendaraan bermotor merupakan salah satu lingkup dari jenis asuransi yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Dagang, tepatnya Pasal 427: Asuransi terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan di darat dan perairan pedalaman.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: