JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kalangan anggota Komisi IV DPR, yang salah satu tugas dan fungsinya membidangi masalah kelautan, mendesak pemerintah untuk membatalkan sejumlah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Reklamasi itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan: UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Bukan membatalkan proyek reklamasinya tetapi membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang belum menyesuaikan dan memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang, Perpres dan Permen terbaru tentang reklamasi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron kepada Gresnews.com di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Herman, proyek-proyek yang tidak memenuhi syarat itu dikhawatirkan akan memunculkan dampak negatif seperti banjir, kerusakan ekosistem laut dan tata air hingga dampak sosial. Namun demikian, menurut Herman, tidak semua izin reklamasi 17 pulau dalam proyek National Capital Integrated Development (NCICD) yang sudah ada  sebelum UU Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan, tetapi hanya izin-izin yang tidak menyesuaikan dengan undang-undang, Perpres dan Permen terbaru.

Namun, ia tidak menyebut, proyek dan SK mana saja yang tidak mematuhi aturan hukum tersebut. Dijelaskannya, izin sebagian proyek itu masih mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, sehingga izin yang masa berlakunya habis harus menyesuaikan dengan undang-undang terbaru.

"Setelah UU baru ini lahir, tentu segala persyaratan yang sudah habis masa izinnya harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Herman.

Ketika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, Komisi IV sebagai bagian akhir memberikan persetujuan terhadap kawasan strategis nasional, tidak akan mempersulit rencana reklamasi Pantai Utara itu.

"Kalau reklamasi itu tidak mau terhenti, ikuti saja syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang itu, mudah kan?" tegasnya.

Seperti diketahui laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional. Dalam rapat tingkat Menteri Koordinator Perekonomian, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad sempat mempersoalkan pemberian izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Grup Agung Podomoro.

Pasalnya, kata dia, KKP masih menahan izinnya karena dalam proses pengkajian. "Sebenarnya di tingkat rapat Menko Perekonomian, sebenarnya izin itu dalam status quo," kata Sudirman kepada wartawan belum lama ini.

Pada 7 Januari lalu, Agung Podomoro mengklaim telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro F. Justini Omas mengatakan PT Muara Wisesa Samudera telah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Ahok mengaku heran dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempermasalahkan reklamasi pulau di pantai utara Jakarta sekarang. Padahal, ia mengaku sudah mengkonsultasikannya dengan mereka dulu. "Kami sudah pernah koordinasi dengan mereka," kata dia di Balai Kota, Selasa (10/2/2014).

Ahok menuturkan koordinasi dilakukan ketika pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil pertemuan disepakati bahwa reklamasi pulau yang telah mendapat izin dari pemerintah DKI dengan memakai aturan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetap dikerjakan.

BACA JUGA: