JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembangunan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui kepemilikan tidak langsung di PT Kencana Unggul Sukses), selaku pengembang Pluit City, tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat nelayan dan lingkungan.  Bahkan manajemen Pluit City itu mengklaim masyarakat menyambut gembira proyek Pluit City sebab memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Menurut perwakilan Public Relation and Services PT Muara Wisesa Samudra, Pramono, proyek reklamasi Pluit tidak berdampak buruk bagi masyarakat namun justru mendatangkan banyak keuntungan dan manfaat positif bagi nelayan. "Reklamasi pantai tidak mengganggu masyarakat. Bahkan mereka mendukung," kata Pramono saat ditemui Gresnews.com, di Jakarta, Rabu (27/5).

Ia mengklaim telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rentang waktu setahun terakhir. Pramono menegaskan, dengan adanya proyek itu, salah satu manfaat yang diperoleh masyarakat adalah mendapat lahan kerja dan nilai jual tanah yang semakin tinggi.

Pramono mengaku, dari hasil sosialisasi yang dilakukan, sebagian besar pihak seperti RT, RW, Lurah hingga tokoh masyarakat setempat ikut mendukung proyek pengerjaan reklamasi pantai Pluit, Jakarta Utara. Dia juga menekankan, dampak dari pelaksanaan proyek reklamasi ini tidak seburuk apa yang digembar-gemborkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan.

Pramono juga menjelaskan dari sisi lingkungan pun proyek reklamasi ini tidak akan mengganggu ruang dan wilayah hidup nelayan sekitar. "Reklamasi ini nantinya akan melalui proses kesepakatan bersama. Pada intinya, tidak mengganggu masyarakat sekitar," ucap Pramono.

Sebelumnya kepada Gresnews.com Direktur Walhi Jakarta Puput TD Putra menuturkan, terdapat sejumlah dampak terhadap lingkungan akibat reklamasi pantai Pluit. Misalnya, akan terjadi perubahan gelombang laut. Sebab reklamasi mengakibatkan terjadinya perubahan bentang alam dari yang alami ke buatan. Risiko terburuk dari perubahan bentang alam itu adalah pulau di sekitar teluk Jakarta akan hilang atau terkena abrasi.

Terumbu karang di Teluk Jakarta akan rusak akibat reklamasi berupa kegiatan pengurukan dan penimbunan laut. Terumbu karang yang ada juga ikut tertimbun. Nelayan akan lebih sulit mencari ikan. Sebab terumbu karang yang menjadi tempat ikan bertelur ditimbun. Sehingga ikan juga pasti bermigrasi.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, proyek reklamasi pantai Pluit akan menimbulkan ancaman banjir yang semakin besar untuk warga Jakarta khususnya bagian utara. Sebab pasca reklamasi pantai Pluit, akan ada perubahan bentang alam.

Dalam konteks hukum, Pramono menyinggung poin-poin umum yang mendukung diselenggarakannya proyek reklamasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut secara umum mengizinkan proyek reklamasi. Tapi, aturan tersebut mensyaratkan pejabat pemerintah mengikuti tahapan tertentu sebelum menerbitkan izin reklamasi salah satunya yaitu mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kemudian, Reklamasi Pantai Utara Jakarta juga diakomodir melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi kawasan Pantai Utara, Jakarta. Selanjutnya, Keppres ini ditindaklanjuti dengan Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantura Jakarta.

Namun proyek pembangunan reklamasi Pluit ini masih menemui tantangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sebelumnya telah memberi sinyal terkait upaya pengetatan izin dan selektif terkait kegiatan pembangunan di wilayah pantai.

Ferry mengatakan, tujuan memperketat izin reklamasi demi menjaga hak-hak masyarakat nelayan. "Pemerintah akan melindungi tanah dan aset ekonomi nelayan," kata Ferry.

Pemerintah akan persulit para pengusaha yang ingin membangun reklamasi pantai. Menurut Ferry, pembukaan lahan melalui cara reklamasi tidak bisa dibiarkan karena akan merampas hak dan ekonomi nelayan.

Terkait reklamasi, lanjut Ferry, pemerintah mesti memperhitungkan secara matang setiap proyek pembangunan bukan hanya menguntungkan para pengusaha  saja.  Menurutnya, kepentingan dalam hal pembangunan jangan hanya berbasis kapitalistik (modal). Namun, dampak dan kerugian yang nantinya berdampak bagi masyarakat.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, atau akrab disapa Ahok, mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi proyek Pluit City.  Izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G (Pluit City) tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City). Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru. Belakangan surat izin itu dipermasalahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hingga rencana proyek ini menjadi tersendat.

Pembangunan reklamasi Pluit City masuk dalam rencana lima tahun reklamasi.  Rencananya produk-produk yang dibangun di atas pulau buatan tersebut  dipasarkan kepada 100.000-an konsumen dari basis data APLN adalah rumah tapak seharga Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.

Pluit City dikembangkan di atas lahan seluas 160 hektare yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Didalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park)  seluas 8 hektare, outdoor dan indoor plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektare akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman.

Pluit City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor.

BACA JUGA: