JAKARTA, GRESNEWS.COM - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) tanggal 7 September lalu telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendesak Presiden Jokowi agar segera membatalkan Perpres No 51 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres No 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (SARBAGITA). Kemudian, tanggal 15 September 2015, ForBALI kemudian melakukan aksi damai untuk memperjuangkan status wilayah perairan teluk Benoa sebagai area konservasi.

Aksi penolakan oleh masyarakat Bali terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa ini telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan hingga saat ini masih menggantung statusnya. Namun jika melihat menilik latar belakang reklamasi ini ada beberapa hal yang menarik. Rencana proyek reklamasi ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2012.

Upaya memuluskan proyek ini melalui berbagai kebijakan juga telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, walaupun bertentangan dengan kebijakan sebelumnya dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebelumnya, telah berlaku Perpres No 45 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan Sarbagita, di mana kawasan teluk Benoa termasuk kawasan konservasi.

Selain itu, juga telah berlaku Perpres No 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang melarang reklamasi dilakukan di kawasan konservasi. Kedua Perpres tersebut jelas menghambat rencana pembangunan proyek reklamasi di teluk Benoa.

Untuk merealisasikan rencana proyek reklamasi Teluk Benoa, pada 26 Desember 2012, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memberikan izin reklamasi kepada PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) di kawasan perairan Teluk Benoa seluas 838 hektare melalui SK No 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa.

Pada 16 Agustus 2013, SK No 2138/02-C/HK/2012 dicabut melalui penerbitan SK Gubernur Bali No 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. Namun pada dasarnya SK terbaru ini hanyalah revisi SK yang pertama dan tetap memberikan hak kepada PT TWBI untuk melakukan kegiatan reklamasi berupa kegiatan studi kelayakan di Teluk Benoa, Bali.

Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Anwar Ma’ruf mengatakan, penerbitan kedua SK Gubernur Bali tersebut bertabrakan dengan Perpres No 45 tahun 2011 dan Perpres No 122 tahun 2012. Untuk memuluskan rencana proyek reklamasi tersebut, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perpres No 51 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres No 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA.

Pada intinya, Perpres No 45 tahun 2011 ini mengubah status konservasi Teluk Benoa menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum. Perpres No 51 tahun 2014 ini mengakibatkan terhapusnya pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi serta mengurangi luasan kawasan konservasi perairan. Pasca terbitnya Perpres tersebut, PT TWBI kemudian mengantongi izin lokasi reklamasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan di kawasan perairan Teluk Benoa seluas 700 hektar, dengan nomor izin: 445/MEN-KP/VIII/2014,

"Reklamasi ini diprediksi akan menyebabkan berbagai dampak negatif, khususnya bagi penduduk yang berada di sekitar wilayah tersebut," kata Anwar dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (19/9).

Dia mengatakan, ada beberapa dampak yang akan muncul terkait reklamasi ini. Pertama, rusaknya fungsi dan nilai konservasi. Kedua, banjir, keretanan bencana, rusaknya terumbu karang, dan terancamnya ekosistem mangrove. Ketiga, reklamasi ini, mengancam dan memperparah abrasi pantai dan berdampak pada meluasnya bencana ekologis. "Keempat, pemilik modal mendapatkan tanah dengan biaya yang murah dan akan terjadi fungsi lahan dan yang lainnya," urai Anwar.

PROYEK REKLAMASI DIPAKSAKAN - Anwar mengatakan, terbitnya SK Gubernur Bali dan Perpres No 51 tahun 2014 tersebut menunjukkan bahwa upaya memuluskan proyek reklamasi ini memang dipaksakan, baik oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah pada saat ini jelas hanya untuk kepentingan pemilik modal, dalam hal ini PT TWBI, dan tidak peduli dengan nasib masyarakat di sekitarnya," tegas Anwar.

Perusahaan itu sendiri rencananya akan membangun pusat pariwisata terpadu, pusat bisnis, rumah sakit internasional, perumahan hingga hotel. "Berbagai proyek pembangunan tersebut, sekali lagi, jelas tidak akan menguntungkan bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Reklamasi yang dipaksakan oleh pemerintah ini bukan hanya terjadi di Teluk Benoa. DKI Jakarta, sebagai ibukota negara, saat ini juga berencana mereklamasi sepanjang pesisir Jakarta dan sekitarnya atau dikenal dengan proyek Giant Sea Wall. Proyek ini konon akan menjadi tanggul terbesar di dunia, yang mampu menangkal pasang air laut serta mengatasi banjir dan menjadi penampungan air dari 13 sungai yang nantinya bisa diubah menjadi air bersih.

Proyek Giant Sea Wall ini akan dikembangkan menjadi proyek terpadu untuk membuat 17 pulau buatan, yang di atasnya dibangun perumahan, hotel, pusat bisnis, belanja dan lain-lain. Pada awal rencananya, proyek Giant Sea Wall akan dibangun pada tahun 2020, tetapi pada saat Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta, pengerjaan proyeknya dipercepat dan peletakan batu pertamanya sudah dimulai pada Oktober 2014 lalu.

Kelompok usaha dari Agung Podomoro bahkan sudah memulai reklamasi pulau G karena menganggap sudah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014 lalu. Namun perihal izin melalui SK No 2238 tahun 2014, yang dikantongi Agung Podomoro ini kemudian mendapatkan masalah karena pada Februari 2015 lalu Kementerian Perikanan dan Kelautan menuding Ahok melanggar pemberian izin reklamasi.

SK No 2238 tahun 2014 tersebut juga bertentangan dengan beberapa regulasi lainnya, seperti Perpres No 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; Permen LH No 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Perpres No 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil seret beberapa regulasi lainnya.

"Pengalaman proyek reklamasi bukan hanya terjadi kali ini saja. Dahulu sudah ada proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK), proyek bisnis hunian elit di pesisir Jakarta, saat ini dituding menjadi penyebab banjir di Jakarta," kata Anwar.

Awalnya Ciputra, sebagai pengembang PIK, menyatakan proyek reklamasi PIK tidak akan merusak lingkungan dan bahkan berjanji akan menyediakan lahan pengganti serta pembangunan hutan lindung. "Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Ciputra, dan tidak pernah ada tindakan apapun dari pemerintahan DKI Jakarta," ujarnya.

Berbagai proyek pembangunan, dalam hal ini proyek reklamasi, jelas terbukti hanya akan menguntungkan para pemilik modal. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dengan berbagai cara bahkan menabrak regulasi lainnya, berusaha memuluskan proyek-proyek reklamasi tersebut.

Sementara kerusakan lingkungan dan hilangnya lahan pencaharian bagi rakyat tidak pernah menjadi perhatian bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat atau bahkan dewan perwakilan di daerah, pusat hingga partai politik. "Rakyat dibiarkan kehilangan haknya untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik serta mendapatkan penghidupan yang layak," kata Anwar.

Untuk itulah, kata Anwar, kami dari Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) menyatakan bereapa sikap. Pertama, menolak reklamasi di Teluk Benoa dan Teluk Jakarta yang hanya menguntungkan pemilik modal dan menyengsarakan rakyat. Kedua, meminta pemerintah mencabut seluruh kebijakan yang berupaya memuluskan proyek reklamasi di Teluk Benoa dan Teluk Jakarta.

"Ketiga, angun persatuan dan solidaritas seluruh elemen rakyat untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan sejati bagi rakyat Indonesia," ujar Anwar.

PEMERINTAH TAK BERDAYA - Maraknya reklamasi pantai yang dilakukan di berbagai pemerintah daerah itu sendiri mendapat perhatian dari Komisi IV DPR RI. Dalam rapat kerja antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Komisi IV, anggota dewan mempertanyakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait masalah reklamasi pantai ini di berbagai daerah.

Dalam kesempatan itu, Susi menjelaskan, kementeriannya tak kuasa membendung reklamasi-reklamasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Izin reklamasi dikeluarkan oleh Pemda, bukan oleh KKP. "Nggak bisa kita tindak (reklamasi pantai), persoalannya daerah yang ngasih izin," kata Susi usai rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

KKP, kata Susi, berwenang memberikan izin pelaksanaan untuk reklamasi pantai. Namun, dalam kenyataannya kewenangan KKP ini tak ampuh karena reklamasi tetap dapat berjalan dengan hanya mengantongi izin dari Pemda.

Akibatnya, banyak reklamasi pantai yang sebenarnya merusak sumber daya perikanan tetapi tetap dijalanka terus. Susi mengeluhkan ketiadaan wewenang KKP untuk menghentikannya. "Makanya saya bilang, KKP punya izin pelaksanaan, tetapi apa pun suara kita tidak digubris. Nggak bisa ngapa-ngapain, ´impoten´," tandasnya.

Dalam kasus reklamasi pantai di Jakarta, sempat terjadi perbedaan pandangan antara KKP dengan Pemda DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) karena masuk kawasan strategis nasional (KSN).

KKP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Untuk pesisir pantai kurang dari 12 mil dan bukan termasuk kawasan strategis nasional, sehingga setiap perizinan di zona ini menjadi wewenang gubernur atau pemda. Sedangkan untuk zona atas 12 mil sampai 200 mil menjadi kewenangannya menteri kelautan dan perikanan.

Menurut pihak KKP, pesisir Teluk Jakarta masuk dalam KSN, sehingga kewenangan perizinannya ada di KKP meski zonasinya di bawah 12 mil dari pantai.

AHOK TERUSKAN REKLAMASI - Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ingin proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul Garuda raksasa dilanjutkan. Ahok berharap dapat duduk bersama dengan pemerintah pusat sembari menunggu tindak lanjut fase B dan C mega proyek tanggul raksasa Jakarta.

"Kalau yang depan (fase atau tipe A) kan lebarnya sampai 10 meter, kita lagi tunggu yang B sama C. (Sekarang) B sama C lagi dikaji oleh (lembaga studi dari) Belanda dan Korea Selatan. Saya sampaikan ini mesti duduk bareng. Kita mesti sepakati beberapa hal," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Ahok beralasan, proyek ini bertujuan untuk melindungi wilayah Jakarta dari bencana banjir dan ancaman kenaikan permukaan laut. Ahok ingin nantinya seluruh hasil pembangunan tersebut, sertifikatnya dimiliki masing-masing provinsi.

Dalam rangka itu, Ahok, hari ini, Sabtu (19/9) terbang ke Rotterdam, Belanda untuk belajar konsep reklamasi serta pembangunan pelabuhan baru di Ibu Kota dari Rotterdam. Sebelum ini, Wali Kota Rotterdam Ahmed Aboutaleb sudah dua kali datang ke Jakarta dan bertemu Ahok.

Saat bertemu Aboutaleb itu, Ahok menyampaikan keinginan Pemprov DKI mempelajari konsep reklamasi serta pembangunan pelabuhan baru di Ibu Kota dari Rotterdam. Ahok menambahkan, sudah ada puluhan PNS Pemprov DKI yang dikirim untuk mengikuti pelatihan urban water management di Rotterdam pada Oktober 2014 lalu. (dtc)

BACA JUGA: