JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengajukan kasasi atau banding terkait hasil putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang membebaskan kapal ilegal asing MV Hai Fa dari sanksi penenggelaman. KKP kecewa soal putusan Hakim terkait keringanan sanksi karena Kapal MV Hai Fa asal Vietnam tersebut telah melakukan praktik illegal fishing di Laut Arafura beberapa waktu lalu.

"Hasil putusan tersebut sangat mengecewakan dan saya ingin melakukan investigasi pada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon," tegas Susi di KKP, Jakarta, Senin (23/3).

Kapal MV Hai va berbobot 4.306 Gross Ton (GT) dan merupakan kapal ilegal asing terbesar dalam sejarah yang pernah ditangkap KKP. Susi mengaku kecewa menyusul putusan Hakim yang hanya meminta denda Rp200 juta tanpa ada tindakan tegas.

Menurut Susi, sanksi hukum tersebut tidak selayaknya diputuskan pengadilan karena akan berpengaruh pada lemahnya penegakan hukum dan efek jera. "Saya kecewa karena hasil putusan tersebut akan melemahkan penegakan aturan hukum soal praktik illegal fishing," kata Susi.

Sementara itu Ketua Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Ahmad Santosa mengatakan semua keputusan merupakan kewenangan hakim setempat. Dalam hal ini, Ahmad menilai KKP tidak bisa mengintervensi terlalu jauh soal hasil yang diputuskan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon.

"KKP dan Satgas IUU Fishing tidak bisa mengintervensi putusan tersebut karena kita bukan penyidik atau penuntut," ujar Ahmad.

Menurut keterangan Ahmad, indikasi pelanggaran yang dikenakan kepada kapal MV Hai Fa ada tiga poin antara lain berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO), tidak memiliki Vessel Monitoring System (VMS) dan menangkap spesies dilindungi yaitu hiu martil.

Namun, dalam hasil putusan Pengadilan Perikanan Ambon, hasil klarifikasi Hakim menyebutkan bahwa hanya satu poin poin hukum yang dilangkahi kapal MV Hai Fa yaitu menangkap hiu martil. "Sementara, dua poin hukum lainnya dikesampingkan akibat kesalahan teknis operasional," kata Mas Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Satgas bersama KKP tak menyerah dan mengaku akan terus melakukan banding hingga Kapal MV Hai Fa dikenakan sanksi yang berat sesuai indikasi pelanggarannya.

Namun, sebelumnya Wakil Ketua tim satgas IUU Fishing Yunus Husen yang pada putusan pengadilan berada di Ambon mengklaim hasil sidang putusan tersebut bukan merupakan hasil final.

Menurut Yunus, tim satgas akan terus menjalankan tugas dan fungsi memberantas pencurian ikan. Terkait hal itu, tim satgas dan KKP secara intensif mengawal putusan hakim dan bersedia menempuh jalur banding atau kasasi bilamana diperlukan. "Kita telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini bisa banding," kata Yunus.

BACA JUGA: