JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemilik perusahaan yang mengoperasikan kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik. Bareskrim pun menyatakan akan memproses laporan tersebut. "Akan kita proses dan tindaklanjuti laporannya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/4).

Penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas pelaporan itu. Termasuk meminta keterangan Susi yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Ketika disoal posisi Susi yang menjabat menteri, mantan Kapolda Gorontalo ini menegaskan bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Karenanya polisi akan tetap memproses laporan itu. "Tapi tentu penyidik akan tetap mempertimbangkan posisi Susi sebagai pejabat negara tersebut," kata Budi Waseso.

Diketahui, pada Kamis (9/4) kuasa hukum dari MV Hai Fa, Made Rahman Marasabessi, melaporkan Susi ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mengatakan Susi telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Pengadilan Negeri Ambon memberi hukuman ringan kepada perusahaan kapal MV Hai Fa, Chankid, Hongkong.

"Ibu Susi sebagai Menteri KKP itu sangat menyudutkan kami. Kapal itu dianggap ilegal," papar Rahman, di Bareskrim Mabes Polri.

Oleh karena itu, pihaknya mau membuktikan ke pengadilan dengan mencantumkan laporan dari kepolisian, apakah yang disampaikan pemilik Susi Air tersebut benar atau tidak. "Kami meminta agar kepolisian memanggil beliau dan menanyakan proses pengadilan perikanan di Ambon benar atau tidak. Kami tahu yang dipermasalahkan hanya ikan," ujarnya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Andalas Ismansyah mengatakan, semua laporan yang disampaikan masyarakat kepada polisi harus diterima dan ditindaklanjuti. Tidak dibenarkan polisi mengabaikan laporan karena terlapor pejabat negara. "Meskipun polisi melakukan diskresi, tapi itu berisiko," kata Ismansyah kepada Gresnews.com, Jumat (10/4).

Karena itu, kata dia, polisi memang berkewajiban memproses pelaporan terhadap Susi. "Di mata hukum semua sama tanpa ada diskrimnatif," tegas Ismansyah.

Dalam prosesnya, apakah pelaporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak akan ditentukan dalam forum gelar perkara.
"Dalam ekpose itu kepastian hukumnya, lanjut atau tidak laporan itu," kata Ismansyah menambahkan.

Seperti diketahui, Susi Pudjiastuti menanggapi putusan pengadilan yang dinilai tidak memberikan hukuman setimpal kepada kapal Hai Fa. Kapal berbendera Panama dengan mayoritas anak buah kapal warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu hanya divonis denda Rp200 juta dan enam bulan penjara.

Padahal kapal tersebut sudah melakukan tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena sudah melanggar kedaulatan negara. Kapal Hai Fa juga telah melanggar karena tidak bisa menunjukan dokumen pemeritahuan impor barang (PIB) ketika masuk ke Indonesia. Menurut Susi, itu telah melecehkan Indonesia.

Selain itu, kapal Hai Fa diduga tidak menyalakan vessel monitoring system (sistem pengawasan kapal), tidak memliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konvermasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

BACA JUGA: