JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Ambon akhirnya buka suara terkait alasan mengenakan tuntutan yang dinilai ringan terhadap kapal MV Hai Fa yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia termasuk spesies yang dilindungi seperti hiu martil. Kapal berbobot 4.306 Gros Ton itu, hanya dituntut denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi nakhoda oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno membantah jaksa penuntut umum dalam kasus ini tidak cermat dan tidak profesional. "Kami merasa perlu menjelaskan duduk persoalan kasus kapal Hai Fa karena rekan-rekan saya, tim jaksa penuntut umum yang melakukan penuntutan atas kasus ini, dianggap dan dituduh berbagai pihak, tidak cermat dan tidak profesional dalam menyelesaikan kasus kapal Hai Fa. Bukan untuk mengada-ada atau membela diri untuk menutup kekurangan atau kesalahan JPU tetapi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, sebagai pelayan publik di bidang penegakan hukum. Kami berharap masyarakat dan berbagai pihak dapat mengetahui fakta yang sesunguhnya dan menjadikan permasalahan ini terang benderang," ungkap Chuck dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Jumat (27/3).

Tim JPU yang diwakili oleh Grace Siahaya kemudian menceritakan kronologi kasus tersebut. Grace dalam kesempatan itu mengatakan, kapal berbendera Panama MV Hai Fa dengan nahkoda Zhu Nian Le melakukan kegiatan sebagai kapal Tramper (pengangkut ikan) yang memuat ikan campur milik PT Avona Nian Lestari untuk diekspor ke China.

Pada tanggal 24 Desember 2014, Kapal MV Hai Fa berlabuh di Wanam, Papua, pada wilayah perairan nasional Indonesia. Pengawas Perikanan satker PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kaimana di Wanam, Papua, bersama instansi terkait kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan kapal.

Mereka memeriksa berbagai kelengkapan kapal termasuk Surat Layak Operasi (SLO)dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dari pemeriksaan itu pihak Lantamal IX Ambon kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejati Ambon tanggal tanggal 9 Januari 2015 dengan Surat No. B/21/1/2015.

Selanjutnya, berkas diterima tim Jaksa yang terdiri dari M. Gasperz dan Grace Siahaya pada 12 Februari 2015. Hasil Penelitian berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 13 Februari 2015. Pada 23 Februari 2015 dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU oleh penyidik. Barang bukti terdiri dari, Kapal MV Hai Fa, berbendera Panama memiliki berat 4.306 GT (Gross Ton), dokumen kapal beserta ikan campur beku sebanyak 800.658 kg dan udang beku sebanyak 100.044 kg.

Seterusnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 24 Februari 2015. Jaksa mengajukan Rentut (Rencana Tuntutan) kepada Jampidum pada tanggal 11 Maret 2015 dan disetujui berdasarkan surat No. R-54/E.4/Euh.1/03/2015 tanggal 13 Maret 2015. Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tanggal 20 Maret 2015 dan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dilakukan tanggal 25 Maret 2015.

Grace mengungkapkan, di persidangan diketahui, Kapal MV. Hai Fa melakukan kegiatan mengangkut ikan di wilayah perairan nasional Indonesia dengan izin SIKPI-NA 20.14.0001.02.42482 yang berlaku hingga 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kapal itu juga mengantongi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) No. BB.4/63/22/XII/KUPP.KMN–2014 tanggal 19 Desember 2014.

Hanya saja memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut. Pertama, kapal itu tidak mengantongi SLO (Surat Layak Operasi). Kedua, ID Transmiter VMS No. 4958945, berdasarkan hasil monitor PSDKP, sejak tanggal 22-24 Desember 2014, dalam kondisi mati/tidak aktif. Ketiga, Kapal MV Hai Fa memuat 800.658 kg ikan campur dan 100.044 kg udang beku. Di antara 800.658 kg ikan campur, ditemukan 15.000 kg ikan berjenis hiu lonjor dan hiu martil.

"SLO hanya merupakan syarat untuk mendapatkan SPB (Surat Persetujuan berlayar) dan bukan merupakan yang utama. Pada saat MV Hai Fa tiba di pelabuhan dan hendak berangkat, petugas PSDKP telah melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan jika lengkap akan diterbitkan SLO sebelum SPB diterbitkan. Ketika Penyidik meminta saksi ahli untuk mengetahui alasan tidak dikeluarkannya SLO, KKP tidak pernah menunjuk seorang pun sebagai sebagai ahli," jelas Grace.

Grace melanjutkan, walaupun SLO tidak diterbitkan dan dengan terbitnya SPB, tidak dapat menjadi beban tanggung jawab nakhoda kapal. Apalagi SLO bukan merupakan syarat utama untuk menerbitkan SPB. Sesuai hasil pemeriksaan pada dokumen kapal, pada tanggal 18 Desember 2014 di Avona, Papua (HPK kedatangan No. AVN. 14.00848 dan HPK keberangkatan No. AVN. 14.00864) VMS dalam keadaan hidup/aktif dan lampu indikator menyala.

Tidak aktifnya VMS, baru diketahui oleh nahkoda ketika berlabuh di Wanam Papua, saat pemeriksaan kapal oleh saksi Joko Prasetyo (Kepala Satker PSDKP Kaimaan di Wanam). Saksi Joko Prasetyo menemukan terjadi kerusakan (kendur) pada saklar VMS. Ditemukan pula pelanggaran Permen Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2014 tentang larangan ekspor bagi jenis ikan yang masuk dalam daftar perlindungan internasional.

Atas dasar pelanggaran yang ada itulah, kata Grace, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dalam hal ini nakhoda kapal dengan dakwaan ketiga yaitu Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) Huruf m Undang Undang R.I., No.31 tahun 2004 Jo Undang Undang RI, No 45 2009 tentang Perikanan. "Selanjutnya menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair enam bulan kurungan," ujar Grace.

Seterusnya, lanjut Grace, barang bukti berupa ikan hiu lonjor dan martil sebanyak 15.000 Kg juga dirampas untuk negara. Barang bukti lainnya yaitu kapal MV Haifa, dokumen kapal, muatan kapal erupa ikan campur beku sebanyak 800.658 kg dan udang beku sebanyak 100.044 kg dikembalikan pada yang berhak. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Grace menjelaskan, dasar tuntutan JPU yang hanya menjatuhkan hukuman denda karena perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori pelanggaran dan bukan kejahatan. "Dengan demikian ancaman maksimumnya adalah Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf m UU Perikanan, yaitu denda sebesar Rp250 juta," kata Grace.

Tidak aktifnya VMS, menurut Grace, tidak termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 100 Jo Pasal 7 Huruf e UU Perikanan. "UU tersebut hanya mengatur tentang kapal perikanan yang tidak memiliki VMS," ujarnya menambahkan.

Kapal MV Hai Fa juga menurut Kejaksaan Tinggi Maluku, memiliki surat izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 20.14.0001.02.42482 untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah perairan nasional Indonesia yang berlaku sejak 9 Januari 2014 hingga 6 Februari 2015.

Terdakwa juga menurut Grace, tidak melakukan penangkapan ikan secara langsung, melainkan membeli, dengan demikian terdakwa tidak menyadari jika hasil pembeliannya terdapat jenis ikan yang dilarang. Saat dilakukan penangkapan terhadap Kapal MV Hai Fa, kapal tersebut masih berada dalam wilayah perairan nasional Indonesia bahkan dalam kondisi bersandar di Pelabuhan.

Dengan demikian, kata Grace, Permen Kelautan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2014 tanggal 10 Desember 2014, baru dapat diberlakukan saat terdakwa sudah/sedang melakukan aktivitas pengangkutan ke luar wilayah Negara R.I.

Pakar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Profesor Nirahua berpendapat, tuntutan JPU sudah mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dia menyebutkan, jika ingin memberikan sanksi lebih berat maka KKP perlu mengusulkan revisi total terhadap Undang Undang No. 31 tahun 2004 dan Undang Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. "Sesuai yang diamanatkan Pasal 1 Ayat (1) KUHP secara jelas menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidanakan diluar kententuan undang-undang," kata Nirahua.

Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno juga menjelaskan, proses permohonan Rentut (rencana penuntutan). Rentut, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung No. 09/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana, memang dibuat berjenjang. Rentut disusun mulai dari JPU, Kajari, Aspidum, Kajati dan Jampidum.

Adanya persetujuan Rentut dari Jampidum No. R-54/E.4/Euh.1/03/2015, kata Chuck, mengindikasikan bahwa Jampidum sebagai kepanjangan tangan Jaksa Agung R.I., telah mengetahui dan menyetujui materi tuntutan JPU karena jaksa itu een en on del baar, yang maknanya jaksa itu satu dan tidak terpisahkan. "Jika demikian, JPU yang dikatakan tidak profesional dan tidak cermat, tentu saja tidak tepat," ujar Chuck.

BACA JUGA: