JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar menghormati hukum terkait proses penuntutan dan putusan atas MV Hai Fa, kapal berbendera Panama yang ditangkap di perairan Merauke karena mencuri ikan tahun lalu. Kapal berbobot 4000-an ton itu oleh jaksa hanya dituntut membayar denda Rp200 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia menyampaikan, masyarakat perlu mengetahui bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penuntutan kasus kapal MV Hai Fa sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

"Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp250 juta," kata Bobby dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Selasa (24/3).

Lebih lanjut Bobby menjelaskan, terkait adanya beberapa kejanggalan terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta keterangan ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hanya saja, keterangan yang dimintakan sampai proses penuntutan selesai tak kunjung diberikan.

MV Hai Fa ketika ditangkap memang tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) yang seharusnya diterbitkan oleh Pengawas Perikanan. Padahal, kapal itu justru mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Sayangnya, kata Bobby, keterangan ahli dari KKP terkait hal ini malah tidak ada karena ahli dari pihak KKP tak kunjung hadir. Sebelumnya tim Jaksa Peneliti menganggap kasus ini sudah layak berstatus P21 walaupun pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif.

"Berbagai fakta persidangan juga telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada satgas perikanan yang dipimpin oleh Yunus Husein saat hadir di Ambon beberapa hari yang lalu, jadi agak membingungkan jika Menteri Susi berang dengan tuntutan pihak kejaksaan," tegas Bobby.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno meminta agar seluruh pihak mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung. "Karena seyogyanya penegakan hukum haruslah bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Sebelumnya Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengaku syok karena MV Hai Fa, kapal terbesar dalam sejarah yang pernah ditangkap KKP, hanya dituntut Rp200 juta subsider 6 bulan penjara bagi nakhoda kapal. "Saya kebetulan lagi di US (United State/Amerika Serikat) dapat SMS dari media Ibu mau dong komentar Hai Fa dikenakan Rp 200 juta, saya dengarnya saja sudah syok," kata Susi dalam acara d´Preneur with BRI di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3) kemarin.

Seketika itu, Susi mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL. "Bayangkan setelah itu saya sms-an sama KSAL (Kepala Staf TNI Angkatan AL), PSDKP, termasuk Pak Ota (Ketua Tim Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa) tengah malam jam 1 sampai pagi," imbuhnya.

Susi mengakui tuntutan yang di Pengadilan Perikanan Ambon kepada Hai Fa, pada pekan lalu tidak sesuai dengan kerugian negara yang dihitung dari jumlah ikan yang diangkut kapal Hai Fa asal China.

"Di Hai Fa ada muatan 900.000 kg ikan campur, termasuk ada udang dan hiu martilnya. Kalau kita hitung harga 1 ikannya saja US$1/kg berarti sudah Rp9 miliar, didenda hanya Rp200 juta, rasanya tidak terima," keluh Susi. (dtc)

BACA JUGA: