JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono menyebutkan Indonesia saat ini membutuhkan penguatan kebijakan untuk memacu sektor pengembangan galangan kapal nasional. Indroyono menyebutkan, langkah strategis ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas di bidang konektifitas laut Indonesia.

Guna mencapai target tersebut, Indroyono mengungkapkan pemerintah saat ini sedang dalam proses mengeluarkan kebijakan khusus soal pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang pengenaan pajak impor barang tertentu dan penyerahan jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN.

Kemudian untuk mendukung pengembangan konektifitas laut, pemerintah juga sudah meluncurkan kebijakan fiskal melalui program Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) pada akhir tahun 2014. "Seluruh kebijakan terkait galangan kapal nasional ini akan mulai berjalan efektif pada periode Januari 2015. Terkait proses operasional awal, pemerintah sudah siapkan dukungan dana sebesar 39 miliar rupiah," kata Indroyono, di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (2/1).

Selain itu, untuk mencapai target penyelesaian galangan kapal, pemerintah juga menyusun peta kebijakan (map policy) diantaranya, revitalisasi dan penyediaan armada kapal yang menghubungkan pelabuhan utama melalui Public Service Obligation (PSO). Pemerintah juga menegaskan pemberlakuan azas cabotage untuk angkutan laut dalam negeri guna memperkuat kedaulatan maritim.

Dalam hal infrastruktur, pemerintah akan mengembangan pelabuhan berskala internasional (logistic center) di kawasan barat hingga timur Indonesia. Selain itu pemerintah juga akan melakukan pengembangan infrastruktur dan pelayanan pelabuhan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kemaritiman.

Indroyono menyadari minimnya perhatian negara terhadap proyek galangan kapal selama ini menjadi penghambat utama pengembangan kelautan dan kemaritiman nasional. "Disamping itu, persoalan-persoalan seperti tumpang tindih peran antara regulator dan operator di sektor galangan kapal," kata Indroyono.

Atas dasar itu, Indroyono telah memperjelas peran dan fungsi regulator dan operator di pelabuhan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dimana tarif sewa lahan untuk galangan kapal ditentukan langsung oleh regulator bukan oleh operator.

Indroyono menambahkan, terdapat banyak manfaat dibalik proyek pembenahan sektor galangan kapal tersebut. "Salah satunya adalah membuka kesempatan bagi tenaga kerja terlatih sebanyak 300 orang," ujarnya.

BACA JUGA: