JAKARTA, GRESNEWS.COM - Program bantuan sosial pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam bentuk tiga kartu sakti yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bukanlah produk sempurna. Program tersebut dinilai memiliki kelemahan karena kurang menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan masih banyak kekurangan.

Menurut Kepala Departemen Kesejahteraan Sosial dari Universitas Indonesia Fentiny Nugroho salah satu kekurangan dari tiga kartu tersebut adalah karena menggunakan sarana jasa perbankan dan kantor pos. Dengan mengucurkan dana khususnya melalui perbankan, kata Fenty, akan membuat masyarakat kesulitan mengaksesnya.

"Apalagi ketiga kartu tersebut sama saja dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) karena sama-sama memberikan uang tunai," katanya dalam sebuah diskusi di restoran Warung Daun, Jakarta, Sabtu (8/11) kemarin.

Fentiny menilai seharusnya pemerintahan Jokowi memberikan dana bantuan sosial berupa investasi sosial untuk membangun produktivitas masyarakat. Misalnya, membangun produktivitas petani. "Ya kita maklumi karena ini program baru terkadang dalam pelaksanannya sering bermasalah," katanya menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha menilai program bantuan sosial yang diusung oleh Jokowi merupakan pengingkaran politik atau politisasi program-program kesejahteraan rakyat. Pasalnya program-program kesejahteraan rakyat saat ini sebetulnya sama-sama diperjuangkan oleh pemerintahan sebelumnya. Ditambah lagi, Satya menilai Jokowi tidak mau mengakui bahwa program-program bantuan sosial yang dikeluarkannya merupakan program lanjutan dari pemerintahan SBY.

Satya mengatakan seharusnya Jokowi mengaku bahwa program-program tersebut merupakan modifikasi dari program mantan Presiden SBY. Menurutnya jika program bantuan sosial dari pemerintahan SBY positif, tentunya DPR akan menyambut dengan baik. Menurutnya DPR akan mendukung selama pemerintahan Jokowi melakukan perbaikan-perbaikan dari program sebelumnya yang sudah dianggarkan oleh pemerintahan SBY dalam APBN 2014.

Sehingga program tersebut tidak disebut ilegal. "Kenapa Jokowi tidak mengakui kalau program itu merupakan modifikasi dari program SBY ? Kenapa tidak akui kalau dia (Jokowi) menginduk pada program lama ?" kata Satya.

BACA JUGA: