JAKARTA, GRESNEWS.COM - Program "kartu sakti" presiden Joko Widodo kini telah memiliki payung hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. Instruksi Presiden itu ditujukan Jokowi pada sejumlah kementerian dan kementerian koordinator agar bisa melaksanakan program kartu sesuai dengan kewenangan.

Namun, program tersebut dinilai pimpinan DPR berpotensi melanggar undang-undang (UU) lantaran program yang tertera dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 masih mengacu kepada program pemerintahan sebelumnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dana kompensasi yang diberikan Presiden Joko Widodo pada masyarakat miskin melalui kartu-kartu saktinya dianggap meniru program mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mencontohkan pada era SBY ada program BLSM, BOS, dan BPJS.

"Jokowi keluarkan kartu yang semuanya meng-copy dari SBY," ujar Agus di ruangan Fraksi Demokrat DPR, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menyebutkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sama dengan program keluarga sejahtera, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sama dengan program Indonesia Pintar, dan program Indonesia Sehat sama dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Agus mengatakan, bahkan mekanisme ketiga program Jokowi itupun mengkopi program SBY dengan sedikit perbedaan. "Misalnya dulu menggunakan dulu program BLSM menggunakan bank, tapi sekarang menggunakan pos," ujarnya.

Di luar masalah itu, yang lebih mengkhawatirkan, kata Agus, penyelenggaraan kartu-kartu sakti ini undang-undang (UU). Potensi pelanggaran UU bisa disebabkan penggunaan mata anggaran berbeda yang untuk program yang sama. Misalnya dalam UU APBN nama program yang ada Bantuan Siswa Miskin (BSM), sedangkan pada prakteknya menggunakan nama Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Jika program tersebut hanya di-copy dari pemerintahan sebelumnya, kenapa Jokowi tidak meneruskan saja program yang sudah ada dan berjalan? Ini harus dibicarakan dengan DPR karena bisa melanggar UU," katanya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan pada dasarnya program kartu Jokowi memang sama dengan program pada era SBY. Hanya saja ruang prinsipnya yang agak berbeda karena cakupannya lebih diperluas.

Ia mencontohkan ruang lingkup kesehatan dulu hanya karitatif seperti menyembuhkan. Kini pemerintah memperluas ruang lingkup mencegah agar tidak sakit seperti layanan cek kesehatan.

Soal dengan belum dimasukkannya program ‘kartu sakti’ tersebut dalam mata anggaran APBN 2014, ia mengklaim semua program kartu telah sesuai dengan UU dan APBN yang ada. "Ini hanya dua bulan kok dengan nomenklatur yang berbeda tapi dengan substansi yang sama," ujar Johnny di DPR, Jakarta, Selasa (18/11).

BACA JUGA: