Secara Konseptual Pluralisme di Indonesia Sangat Kuat
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan sebuah penegakan hukum yang tegas merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan implementasi dari kebebasan bergama dan pluralisme.
"Bulan lalu saya menjadi keynote speech di Canberra dan berbicara mengenai pluralism versus toleransi. Pertanyaan yang datang mengenai munculnya gejala intoleransi di Indonesia," ujar Mahfud, saat peluncuran dan bedah buku ´Wajah Toleransi NU´ di Aula MK, Jakarta, Sabtu (15/12).
Ia melanjutkan adanya sekelompok orang di Australia yang menilai telah terjadinya intoleransi dan diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia. Menurutnya, secara konseptual paradigmatik, Indonesia menganut pluralism yang kuat dan sudah diuji.
"Kalau menunjuk kasus di Bogor, Sampang, dan lainnya, itu bukanlah tataran konseptual, itu tataran implementasi. Penyelesaian yang tepat untuk persoalan implementasi adalah penegakan hukum yang tegas," tambah Mahfud.
Dalam acara bedah buku karya Gustiana Isya Marjani itu dihadiri oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodikin, Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Anwar Usman, dan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar.
- Relasi Islam dan Indonesia Saling Menerima Satu Sama Lain
- Menteri Agama Berharap Indonesia seperti Arab Saudi
- Pelanggaran Kebebasan Beragama Era Jokowi Masih Tinggi
- Polri Aktor Negara Terbanyak Langgar Kebebasan Beragama
- Komaruddin Hidayat: Keragaman Indonesia adalah Desain Tuhan
- Mengelola Keberagaman Tantangan Masa Depan Indonesia
- Merawat Gagasan Cak Nur tentang Keberagaman Indonesia