JAKARTA - Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar menerangkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kedua kalinya telah lalai dalam melaksanakan perintah UU terkait pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, setelah pada 11 Juni 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Presiden bersalah karena telah lalai melaksanakan perintah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Kini sekali lagi Presiden SBY telah lalai untuk melaksanakan perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)," kata Indra dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (28/11).

Dia menerangkan, Pasal 70 UU BPJS memerintahkan satu tahun sejak disahkannya UU BPJS peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang PBI dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan harus sudah disahkan paling lambat tanggal 25 November. "Kenyatannya sampai hari ini, kedua peraturan dimaksud belum juga disahkan oleh Presiden," tambahnya.

Disamping itu, untuk operasionalisasi kelembagaan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan diperlukan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden terkait dengan pengaturan kelembagaan BPJS yang sampai hari ini juga belum dibuat. "Hal itu akan berakibat tidak akan dapat beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014," terangnya.

BPJS Watch mensinyalir, Pemerintah sudah mempolitisasi isu jaminan sosial, mengingat pelaksananaan jaminan kesehatan menyeluruh (melindungi 240 juta Rakyat Indonesia) baru akan dilakukan Pemerintah pada tahun 2019.

Sebagaimana diketahui tahun tersebut sudah masuk dalam wacana politik praktis sehubungan berdekatan dengan waktu Pemilihan Presiden (Pilpres). Akibat rencana Pemerintah tersebut mengakibatkan penyusunan dan pembahasan aturan pelaksana terkait seakan berjalan sangat lambat. Terbukti sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh UU tidak dipenuhi Pemerintah.

Tarik ulur terkait anggaran dan fiskal Negara juga menjadi salah satu penyebab terhambatnya penyelesaian aturan pelaksana khususnya terkait jumlah kepesertaan dan besaran iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah "pelit" untuk membiayai pelaksanaan jaminan sosial yang notabene untuk demi kepentingan Rakyatnya sendiri.

Karenanya, BPJS Watch menuntut Presiden SBY minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kelalaian untuk kedua kalinya dalam melaksanakan amanat UUD 1945, UU SJSN dan UU BPJS; kemudian, BPJS Watch akan melakukan tuntutan hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh Presiden dan Kementerian terkait dalam melaksanakan perintah Pasal 70 UU BPJS; dan KAJS dan BPJS Watch akan terus melakukan aksi besar-besaran sampai ada kepastian bahwa jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, seumur hidup, tanpa diskriminasi akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

BACA JUGA: