JAKARTA - Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Lukman Hakim mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU BPJS yang telah disahkan DPR RI melalui Sidang Paripurna 28 Oktober 2011 lalu.

"Sejak awal pembahasan RUU BPJS yang dilakukan sudah ada upaya penyesatan terhadap konstitusi UUD 1945," ujar Lukman disela-sela diskusi Front Nasional Tolak BPJS di Jakarta, Selasa (30/10).

Dia menambahkan, awalnya BPJS adalah hak rakyat, tetapi kemudian berubah menjadi wajib melalui mekanisme asuransi, dan jika tidak dilakukan ada sanksi.

Menurutnya, ada skenario terselubung untuk memanfaatkan dana dari APBN bagi 96 juta rakyat miskin untuk kepentingan tertentu. "Dalam hal ini, akan dibentuk sebuah lembaga baru yang akan mengelola anggaran itu, padahal lembaganya belum teruji," ujar Lukman.

Penyelewengan lainnya, lanjut Lukman, dengan adanya upaya menginvestasi anggaran BPJS ke sebuah lembaga investasi sesuai permintaan ADB. "ADB adalah lembaga internasional yang berupaya menggiring keuangan negara menuju pasar bebas," terang Lukman.

Lebih jauh dia mengatakan, adanya penyesatan UU BPJS terhadap konstitusi membuat Front Nasional Tolak BPJS akan segera mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Saat ini kami tengah menyusun materi untuk melakukan gugatan UU BPJS ke MK," pungkasnya.

BACA JUGA: