JAKARTA - Adanya Pentahapan Kepesertaan hingga 2019 dalam Raperpres tentang Jaminan Kesehatan bisa dipastikan ada 70 juta rakyat Indonesia tidak akan mendapatkan Jaminan Kesehatan. Ini indikasi pemerintah akan lalai menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional setelah lebih tujuh tahun lalai menjalankan UU Nomor 40 tahun 2004.

Demikian disampaikan siaran pers BPJS Watch yang diterima redkasi, Jumat (2/11). Selain itu, ada indikasi pekerja akan dikenakan iuran 5% dari upahnya padahal iuran dibayarkan pengusaha yang diambil dari biaya pekerja karena pada prinsipnya UU No 3 tahun 1992 masih akan berlaku sampai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siap beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.

Dengan adanya beberapa hal di atas ditambah terkait anggaran dan jumlah penerima bantuan iuran yang masih belum jelas BPJS Watch menyatakan, pertama, kementrian terkait segera melakukan revisi sebelum Raperpres disahkan agar bisa dipastikan seluruh rakyat indonesia bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan seumur hidup pada 1 Januari 2014 dan tidak melakukan pentahapan kepesertaan sampai 1 Januari 2019.

Kedua, pemerintah khususnya kementriaan Keuangan wajib menyiapkan anggaran yang cukup agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014 agar tidak lagi terjadi kelalain pemerintah khusunya Presiden dalam menjalankan UU SJSN dan UU BPJS.

Ketiga, kepada seluruh rakyat Indonesia agar mendesak Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat seumur hidup bisa berjalan 1 Januari 2014, dan mengingatkan kepada-kelompok yang menolak UU SJSN dan UU BPJS agar tidak menghalangi proses transformasi dari BUMN jadi BPJS.

Keempat, BPJS Watch akan terus mengawal proses pembuatan aturan turunan, proses transformasi BPJS dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Seluruh Rakyat bisa berjalan 1 Januari 2014 .Bila kembali pemerintah lalai kembali maka akan melakukan langkah hukum sebagai rakyat yang berhak mendapat perlindungan dari negara sesuai Konsitusi UUD 1945 khususnya Pasal 28 H ayat (1) dan (3) dan Pasal 34.



BACA JUGA: