JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluhkan tunggakan setoran iuran dari peserta kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Akibat penunggakan itu BPJS terus mengalami defisit dan kesulitan operasional serta pembiayaan layanan kesehatan masyarakat. Buntutnya BPJS terus menggerogoti APBN dengan meminta Penyertaan Modal Negara (PMN).       

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui terjadinya penunggakan yang telah berlangsung itu. Bahkan tunggakan setoran iuran BPJS PNS dari pemda itu mencapai Rp150 miliar. Namun ia mengaku tunggakan kali ini sudah mulai mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya yang pernah mencapai Rp1 triliun.

"Sekarang mulai pelan-pelan berangsur membaik," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Sementara ditempat terpisah, Advokasi  BPJS Wacth, Timboel Siregar mengatakan data per 30 Juni 2016, piutang iuran dari pemda sempat mencapai Rp957 miliar. Namun sekarang sudah mengalami turun menjadi Rp150 miliar.

Sementara tunggakan iuran dari badan usaha mencapai sebesar Rp507 miliar dan tunggakan dari PBPU atau peserta mandiri mencapai Rp1,9 triliun.

Menurut Timboel yang membuat terjadinya penunggakan iuran PNS dari pemda disebabkan karena kesalahan dalam penganggaran di APBD. "Harusnya ini tidak boleh terjadi. Kelalaian pembayaran iuran ini bentuk tiadanya komitmen penuh pemda mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya kepada gresnews.com, Senin (10/10).

Selain itu, juga karena tidak adanya sanksi tegas bagi pemda yang melakukan tunggakan iuran. "Ke depan harus ada sanksi bagi pemda yang nunggak iuran, supaya tidak terjadi lagi tunggakan iuran ini. BPJS juga harus pro aktif menagih, bila perlu laporkan ke Kemendagri dan Menkeu jika pemda-pemda menunggak iuran," tegasnya.

Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla (JK) sempat melontarkan ide untuk melimpahkan sebagian kewenangan BPJS kepada pemda. JK mewacanakan hal itu karena BPJS terus menerus mengalami defisit karena terlambatnya pembayaran iuran  oleh pemda. Untuk itu Wapres mewacanakan untuk melimpahkan bertanggungjawab membayar kapitasi ke FKTP.

Diungkapkan Wapres, karena kondisi itu tiap tahun BPJS harus meminta PMN (Penyertaan Modal Negara) dari APBN. Tahun 2015 BPJS telah menerima PMN sebesar Rp5 triliun, dan saat ini APBN 2016 berkomitmen memberikan PMN sebesar Rp6,8 triliun.

Timboel menambahkan, terjadinya penunggakan terhadap PNS di pemda-pemda, diduga justru karena direksi BPJS kesehatan belum memiliki strategi yang handal untuk mengatasi defisit ini. Direksi hanya menyuarakan tentang mis match iuran JKN.  

Sepertinya tidak hanya masalah mis match yang menjadi menyebabkan defisit. Ada faktor-faktor lain yang mendukung defisit ," Seperti kepesertaan PPU yang belum maksimal terutama pekerja BUMN, sistem kendali mutu dan kendali biaya yang belum optimal, dan sebagainya," ungkap Timboel.

Dia menyebutkan, selain terjadinya penunggakan iuran dari pegawai negeri sipil (PNS), melimpahkan sebagian kewenangan BPJS kepada pemda juga dinilai belum tepat.

Bahkan, Desentralisasi pembiayaan JKN melanggar Pasal 19 ayat 1 UU No. 40/2004 yang menyatakan jaminan kesehatan sebagai program Nasional.

DESENTRALISASI TIDAK TEPAT - Timboel menambahkan untuk memastikan 9 prinsip SJSN berjalan maka JKN tidak tepat jika  didesentralisasi. Pemda ikut berperan, tapi perannya adalah mengikut sertakan Jamkesdanya ke BPJS Kesehatan. "Bayar iuran tepat waktu dan meningkatkan infrastruktur kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu,  bila sebagian pembiayaan JKN didesentralisasi menjadi kewenangan pemda maka perlakuan satu daerah dengan daerah lain berpotensi berbeda-beda. Portabilitas terancam tak bisa berjalan.

"Untuk melibatkan pemda dalam pembiayaan JKN akan berpotensi mendukung terjadinya korupsi di sektor kesehatan oleh elit-elit pemda," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang sempat mengungkapkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk PNS dari Pemda mencapai Rp900 miliar .

Namun ia tak mengungkap daerah mana saja yang melakukan penunggakan iuran tersebut, "Untuk Jumlah Pemda yang masih menunggak iuran tidak mencapai 10 persen, tetapi tetap menyalahi aturan, sebab dananya sudah ada, kenapa tidak disetorkan," tanyanya.

Untuk mengatasi tunggakan pihaknya menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA: