JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyidik Kejagung memeriksa empat kerabat para pejabat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Rabu (24/3/2021).

Empat saksi yang diperiksa hari ini berinisial ER, FRB, MI, dan YS. Pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan guna mencari alat bukti.

Leo menyampaikan bahwa keempat saksi itu antara lain, 1. ER selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, 2. FRB selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, 3. MI selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, 4. YS selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini awalnya diungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pada Desember tahun lalu. Febrie menyebut pihaknya mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan investasi menyimpang di perusahaan pelat merah itu.

Kejagung pun langsung bertindak dengan melakukan penggeledahan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dari penggeladahan itu, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen.

Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen pada Selasa, 19 Januari 2021.

Seperti diketahui, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, Kejagung memeriksa mantan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Amran Nasution.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan potensi kerugian Rp 20 triliun selama tiga tahun berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Kejagung belum bisa memastikan apakah potensi kerugian Rp 20 triliun itu disebabkan perbuatan seseorang atau kerugian bisnis.

"Kita pastikan nih kerugian ini, apakah kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana atau kerugian bisnis. Tetapi kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika dalam investasi tersebut selemah itu, sehingga dalam 3 tahun bisa rugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun itu masih menurut dari keuangan masih potensi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (11/2).

Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, dari BPJS Ketenagakerjaan menanggapi mengenai dugaan korupsi tersebut. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.

Dari pihak manajemen BPJS akan memberikan keterangan secara transparan terkait kasus tersebut. Selain itu, diharapkan kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi di publik saat pemerintah sedang berupaya memulihkan ekonomi nasional.

Pihak BPJS mengaku telah mengelola keuangan dan dana investasi sesuai aturan instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu kerja sama dengan mitra terbaik.

BPJS mengatakan dari hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga di atas sejak 2016-2019 selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BP Jamsostek juga mengaku selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Dari pemberitaan nilai keuangan BPJS per 31 Desember 2020 dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun, serta yield on investment (YOI) mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan investasi langsung 1%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45.

Penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta. (G-2)

BACA JUGA: