JAKARTA - Bagi sebagian masyarakat, layanan kesehatan berbentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih sulit dijangkau, seperti yang dialami oleh warga di Desa Cihaur, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Organisasi Kesejahteraan Rakyat (ORKESTRA) menemukan kasus warga desa yang masih belum tersentuh program JKN, khususnya kepesertaan berkategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Akibatnya, warga desa tersebut tidak mendapatkan layanan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.

Salah satu contoh kasus adalah Pak Ace. Ia hanya dirawat di rumah, meski selama dua hari tidak sadarkan sendiri (koma). Pak Ace diduga mengalami diabetes dan kondisinya terus menurun. Kesulitan biaya dan tidak adanya kepesertaan JKN menyebabkan pihak keluarga hanya bisa merawatnya di rumah meskipun kondisinya kritis kala itu. Aktivis dari ORKESTRA berupaya untuk meyakinkan keluarga agar Pak Ace bisa segera dibawa ke rumah sakit.

"Akses rakyat ke fasilitas kesehatan harus terbuka bagi semua golongan. Terlebih lagi, akses ini untuk rakyat yang punya keterbatasan ekonomi," kata Sekretaris Jenderal ORKESTRA Achmad Ismail kepada Gresnews.com, Rabu (19/2).

Pria yang biasa disapa Ais itu menyatakan hak rakyat atas fasilitas kesehatan dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sementara itu tanggung jawab negara untuk memenuhinya tertera dalam Pasal 34 ayat (3). Pasal 28H ayat (1) berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) berbunyi negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Menurut Ais, jika ditemukan kejadian seorang warga negara tidak mendapatkan layanan kesehatan dimaksud maka terdapat pelanggaran atas konstitusi dan seharusnya ada sanksi terhadap pemerintah di tempat terjadinya pelanggaran itu. “Pemerintah telah abai dan tidak dapat melindungi rakyatnya,” tegas Ais. Tanggung jawab negara sebagaimana Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 itu bisa berbentuk akses layanan, informasi dan edukasi, serta upaya kuratif dan preventif. Artinya, tidak hanya terbatas pada soal infrastruktur seperti rumah sakit dan Puskesmas.

Di lain sisi, sejalan dengan program jaminan sosial yang ada, hak rakyat untuk terdaftar juga wajib dipenuhi oleh negara, seperti tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam kasus Pak Ace, ia ternyata belum memiliki kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan. Ironisnya lagi, pemerintah setempat (Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya) belum menjangkau warga desa seperti Pak Ace melalui program kesehatan. Informasi yang diperoleh ORKESTRA, pemerintah desa telah berupaya untuk mendaftarkan warganya dalam kepesertaan PBI, khususnya bagi warga desa yang mempunyai keterbatasan ekonomi, namun sejauh ini belum direspons oleh Pemkab Tasikmalaya. Alasannya, ‘kuota’ untuk jenis kepesertaan tersebut belum ada anggarannya. Padahal, saat aktivis ORKESTRA berada di sana, masih terdapat seorang perempuan paruh baya dalam keadaan sakit. Perutnya membesar dan belum mendapatkan pengobatan secara layak karena ketiadaan biaya.

Menurut Ais, hingga kini, surat rekomendasi untuk Pak Ace dari Pemkab Tasikmalaya untuk mendapatkan layanan kesehatan sebagai PBI, belum juga diperoleh. Pak Ace pun tetap dalam keadaan koma di Rumah Sakit Umum Daerah SMC Tasikmalaya (milik Pemkab Tasikmalaya). Akhirnya pada pukul 7:15, Selasa (18/2), Pak Ace meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kendati demikian pihak keluarga tetap diminta untuk membayar biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp4 juta oleh pihak rumah sakit.

"Mana tanggung jawab pemda setempat, bupati/gubernur, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial atau institusi lainnya di daerah terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi warganya ini?"

(G-2)

BACA JUGA: