JAKARTA, GRESNEWS.COM - Untuk mendukung kegiatan mudik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengambil kebijakan bagi pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa menggunakan kartu tersebut dimanapun. Kebijakan ini untuk memudahkan para pemudik bisa mengakses kesehatan dimanapun keberadaan mereka.   

Untuk itu anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin meminta para pemudik tidak lupa membawa kartu BPJS. Hal ini untuk memudahkan para peserta BPJS yang melakukan mudik ke kampung halamannya bisa berobat di fasilitas kesehatan di luar wilayah tanpa harus melaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

"Kami himbau masyarakat yang melakukan mudik Lebaran untuk tidak lupa membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), nantinya kartu tersebut bisa mudahkan untuk pemudik berobat ditempat masing-masing," kata Zainuddin  di Jakarta, Sabtu (2/7).

Zainuddin mengatakan, kesehatan adalah hal yang penting dalam perjalanan. Maka masyarakat diminta tidak perlu khawatir untuk berobat di fasilitas-fasilitas kesehatan di sepanjang jalur mudik maupun kampung halaman.

Diharapkan dengan adanya relawan-relawan sosial yang bekerja membantu kenyamanan dan kelancaran arus mudik, kebutuhan kesehatan masyarakat bisa tetap  dilayani.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga  mengimbau agar fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tidak mempersulit pemudik pemilik kartu BPJS saat berobat, selama prosedur yang dilakukan sudah benar.

"Rumah sakit diharapkan menjaga pelayanan bagi pemudik yang menggunakan kartu JKN dan KIS jika berobat," ujarnya, seraya menekankan harga rumah sakit tetap memprioritaskan pelayanan bagi peserta JKN dan KIS.

RUMAH SAKIT HARUS DUKUNG - Sementara itu secara terpisah, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, kebijakan manajemen BPJS yang memperbolehkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit bisa langsung ke Rumah Sakit (RS) provider selama H-7 sampai H+7 lebaran merupakan kebijakan yang tepat. BPJS kesehatan memang sudah seharusnya mendukung proses mudik ini.

Timboel menilai, kebijakan ini juga tidak bisa berdiri sendiri,  tetapi harus didukung rumah sakit- rumah sakit yang menjadi provider BPJS,  untuk melayani pasien JKN dengan tidak mempersulit pasien.

"Jangan ada penarikan biaya perawatan, biaya obat, atau biaya administrasi di RS, atau pasien JKN ditolak dengan alasan klasik kamar penuh bila harus dirawat,"  kata Timboel kepada gresnews.com, Sabtu (2/7) malam.

Selain  itu Dinas-Dinas  Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan serta BPJS harus bisa memastikan bahwa hal-ha tersebut tidak terjadi. Dalam hal ini, BPJS Wacth mendorong BPJS Centre di rumah sakit-rumah sakit bisa buka 24 jam sehingga bisa memastikan peserta dapat dibantu bila ada masalah di rumah sakit.

Sementara Khusus untuk kasus kecelakaan lalu lintas, seharusnya BPJS kesehatan juga bisa memastikan pasien JKN dirawat dulu dan dibantu dalam proses pengurusan ke kepolisian dan Jasa Raharja untuk mendapatkan jaminan maksimal 10 juta.

"Seharusnya dalam proses mudik ini BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan bagi peserta JKN yang kebetulan ketinggalan kartunya di rumah. Dengan sistem on line sebenarnya masalah tertinggal kartu tidak jadi masalah," jelasnya.

Menurut Timboel, bahwa  proses mudik ini akan lebih baik  bila seluruh rakyat yang mudik bisa lebih berhati hati dalam berkendara dan menjaga kondisi tubuhnya. Bila lelah dan ngantuk bersegeralah istirahat. Pencegahan lebih utama. Posko-posko  yang didirikan Parpol atau organisasi lain sangat membantu para pemudik untuk tetap bugar dan sehat dalam berkendara," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Armiarny Rusady mengatakan, bahwa bagi peserta JKN dan KIS yang sedang mudik  bisa berobat di luar wilayah tanpa perlu melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.Peserta JKN dan KIS bisa langsung mengunjungi IGD RS terdekat yang telah ditunjuk oleh pihak Kantor Cabang.

Maya mengaku, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H- 7 sampai dengan H+7 lebaran. Atas kebijakan tersebut  peserta JKN dan KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik atau pun sudah sampai tujuan.

Dia menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan tersebut bagi peserta JKN dan KIS yang aktif.  "Maka  dimohon agar peserta telah membayarkan iuran tersebut," pintanya.

BACA JUGA: