JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nelayan adalah profesi yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Selain itu nelayan juga merupakan profesi yang dianggap tidak memiliki kepastian dari sisi penghasilan. Untuk itu mereka memerlukan perlindungan pemerintah dari risiko kerja dan ketidakpastian tersebut. Sebab keberadaan nelayan yang berusaha di sektor informal itu juga memiliki kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi bangsa.

Salah satu perlindungan yang diberikan kepada nelayan adalah jaminan  kesehatan dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perlindungan dalam skema program BPJS Ketenagakerjaan.  

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengaku tengah mengusulkan asuransi dan perlindungan bagi nelayan ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi perlindungan dasar kepada nelayan ada baiknya jika dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebab ini merupakan suatu kepastian," katanya di sela-sela diskusi di Jakarta, Senin (2/5).

Ilyas mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) tentang kelanjutan program tersebut.

"Tapi hal ini belum dikoordinasikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelasnya.

Menurutnya BPJS harus mencakup seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah atau pun yang bukan penerima upah, termasuk golongan nelayan.

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para nelayan meliputi mereka yang bekerja dalam perusahaan besar maupun khususnya nelayan kecil, jaminannya sama," katanya.

Dia menambahkan, bagi pekerja bukan penerima upah, maka jaminan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja. Contohnya pemberian perlindungan jika tidak melaut karena sakit atau jaminan kematian.


NELAYAN DIPROTEKSI - Sementara itu, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Wacth Timboel Siregar mengatakan, kehadiran Sistem Jaminan Sosial (SJSN) adalah untuk menjamin seluruh rakyat termasuk seluruh pekerja. Seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal berhak atas jaminan sosial.

"Oleh karena itu pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi agar seluruh pekerja menjadi peserta jaminan sosial," kata Timboel kepada gresnews.com, Senin, (2/5) malam.

Ia menjelaskan, salah satu pekerja sektor informal yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa ini adalah nelayan. Untuk memastikan bahwa sektor perikanan tetap bisa berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Maka para nelayan harus diproteksi oleh jaminan sosial," ujarnya.

Menurut pria kelahiran Medan ini,  skema jaminan sosial juga harus terintegrasi dengan SJSN yang dikelola oleh BPJS. "Jangan serahkan jaminan sosial nelayan ke lembaga lain, karena akan bertentangan dengan UU 40 Tahun 2004 dan UU 24 Tahun 2011," tegasnya.

Untuk jaminan kesehatannya maka pemerintah wajib memasukkan para nelayan dan keluarganya ke BPJS Kesehatan sebagai PBI (penerima bantuan iuran) yang iurannya dibayar oleh APBN atau APBD (bila masuk Jamkesda).

Sementara untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja, Pemda harus membayar iuran para nelayan tersebut, secara keseluruhan kepada BPJS ketenagakerjaan. Kemudian untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) maka para nelayan tersebut  mengiur sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa program JHT tersebut adalah tabungan para nelayan ketika nelayan tidak mampu lagi bekerja.

"Peran Pemda adalah membantu mengorganisir dalam hal pengumpulan iuran supaya para nelayan tidak  mengalami kesulitan untuk membayar iuran," pungkasnya.

Ditambahkannya, sekarang tinggal dilakukan sosialisasi secara massif oleh pemerintah pusat dan daerah, bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan  BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh nelayan.  Agar para nelayan menjadikan jaminan sosial sebagai kebutuhan dasar mereka.

Selain program jaminan sosial tersebut pemerintah juga harus mendukung nelayan ikut Tapera sehingga nelayan dan keluarganya bisa memiliki rumah yang layak.


BACA JUGA: