JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sepertinya sulit dikabulkan. Sebab selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka korupsi. Penangguhan ini sebelumnya diminta oleh pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili Ketua Umum Djan Faridz, serta pengacara Humprey Djemaat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan selama ini beluk ada tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK diberikan  penangguhan penahanan.

Meskipun begitu, Priharsa enggan berspekulasi apakah penangguhan penahanan ini akan diterima ataupun ditolak. Sebab, hal ini merupakan kewenangan penyidik. Pihaknya mengaku akan mempelajari permintaan tersebut.

"Jika memang diajukan, penyidik akan mempelajari dulu, lalu akan diputuskan apakah diterima atau ditolak," tandas Priharsa.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji. Menurutnya keputusan terkait penangguhan penahanan berada ditangan penyidik. "Penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada diri tersangka," tegas Indriyanto.

Permintaan penangguhan penahanan ini juga menuai kritik dari aktivis anti korupsi. Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mempertanyakan motif Djan Faridz meminta koleganya ditangguhkan.

"Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela. Ini parpol Islam, menjunjung etika, jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi," kata Ucok saat dikonfirmasi wartawan.

Ucok meminta KPK menolak permintaan tersebut. Sebab, jika penahanan Suryadharma ditangguhkan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi. Selain itu dikhawatirkan penangguhan ini dimanfaatkan untuk menghilangkan barang bukti.

Djan Faridz bersama beberapa pengurus PPP sebelumnya mendatangi KPK untuk meminta penangguhan atas penahanan  koleganya Suryadharma Ali. Djan bahkan berani menjaminkan seluruh kadernya agar mantan Ketua Umumnya itu bisa keluar dari jeruji besi.

"Beliau (Suryadharma Ali) adalah pengurus dari PPP. Beliau adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Kita sangat membutuhkan sosok beliau, sehingga kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan bapak Suryadharma Ali," ungkap Djan Faridz.

BACA JUGA: