JAKARTA, GRESNEWS.COM - Suryadharma Ali kembali dijerat kasus baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia diduga terlibat kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) pada kurun waktu 2011-2014.

Mengenai hal ini, pengacaranya Andreas Nahot Silitonga mengeluhkan langkah yang diambil lembaga antirasuah tersebut. Andreas menganggap hal ini merupakan bukti bahwa KPK tidak bisa membuktikan tuduhannya mengenai sangkaan terhadap kliennya terkait korupsi haji senilai Rp1,8 triliun.

"Jeratan pasal baru ini justru menandakan begitu sulitnya KPK menemukan atau membuktikan tuduhan pertama kali itu," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Menurut Andreas, jeratan ini hanya bentuk perluasan perkara saja. Dari korupsi dana haji, kemudian kliennya diburu mengenai dana operasional selama menjadi Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Terlebih lagi, dugaan dana yang dikorupsi dianggap tidak terlalu besar. "Mas tahu berapa DOM itu ? Rp100 juta," terang Andreas.

Andreas juga mensinyalir bahwa perkara ini disebabkan KPK masih sulit menghitung kerugian negara yang diduga dilakukan kliennya. Karena selama ini, lembaga anti korupsi itu masih belum mempunyai angka pasti dari sangkaan sekitar Rp1,8 triliun.

Terjeratnya Suryadharma diketahui para awak media dari jadwal pemeriksaan di KPK yang berbunyi pada TPK (Tindak Pidana Korupsi) Penggunaan DOM pada Kemenag RI TA 2011-2014, tersangka SDA dengan saksi Rosansi (PNS Kemenag RI).

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, sebab sebelumnya KPK belum memberikan pengumuman kepada publik seperti biasa yang dilakukan. Perkara baru ini terang setelah Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan adanya kasus ini.

"Tambahan perbuatan pidana saja yang terungkap dari hasil  penyidikan. Tempus (waktu) dan locus (tempat)-nya tidak bertambah," kata Zulkarnain.

Selanjutnya, pimpinan KPK lainnya Johan Budi Sapto Pribowo juga mengamini pernyataan koleganya. Sayang, keduanya masih belum menjelaskan secara rinci mengenai perkara ini. "Jadi ada pengembangan perkara dengan tersangka SDA (Suryadharma Ali-red). Tapi saya belum mendapat detailnya," pungkas Johan.

Suryadharma sudah dijerat melakukan dugaan korupsi penggunaan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) dan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dan 2010-2011. Dari sisi penyelenggaraan, korupsi yang diduga dilakukan SDA berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa semisal transportasi, katering, dan pemondokan, serta pemanfaatan sisa kuota haji pemberangkatan.

Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Akibat perbuatan Suryadharma dalam korupsi dana dan penyelenggaraan haji, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,8 triliun.

Suryadharma sudah ditahan KPK pasca pemeriksaannya sebagai tersangka pada Jumat 10 April 2015. Mantan Ketua Umum PPP ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.

KPK kemudian memperpanjang penahanan kedua Suryadharma selama 40 hari, Kamis 30 April. Kemudian Selasa 9 Juni, KPK kembali memperpanjang penahanan ketiga SDA 30 hari yang berlaku sejak Rabu 10 Juni hingga Kamis 9 Juli.

BACA JUGA: