Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6). Ditemui usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 itu mengaku pemeriksaannya seputar perpanjangan penahanan oleh KPK.

"Saya telah ditahan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi 40 hari, dan sekarang diperpanjang lagi 30 hari," kata Suryadharma. Kepada awak media Suryadharma mengaku menolak untuk menandatangani berita acara perpanjangan penahanan tersebut karena hingga kini belum paham kenapa dirinya ditahan. "Sampai hari ini, saya belum tahu, belum mengerti, belum paham, mengapa saya menjadi tersangka dan ditahan. Apakah karena ada pelanggaran hukum, atau karena ada masalah politik," jelas mantan Ketua Umum PPP itu. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: