Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel),Senin (17/5). Sidang yang awalnya dijadwalkan pada Senin 11 Mei 2015. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir, sehingga Majelis Hakim memutuskan menundanya. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri untuk sidang praperadilan kali ini tidak mau kecolongan lagi, belajar dari pengalaman sidang praperadilan yang sebelumnya sudah dihadapi. Terutama melihat hasil sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK akan menunjukkan alat bukti yang menjerat Hadi jika hakim memintanya. Seperti diketahui, Hadi yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak mempersoalkan penetapan tersangka dirinya. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999-2003. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar. Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: