JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya banding yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara praperadilan Hadi Poernomo kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak banding yang diajukan lembaga antirasuah itu.

Namun demikian, KPK belum akan menyerah dalam kasus ini. KPK masih akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami ada opsi untuk PK kalau memang ditolak dan kami terima surat pemberitahuannya," kata Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (9/6).

Johan mengatakan, opsi untuk mengajukan PK tersebut akan segera diputuskan setelah pihaknya mendapat surat pemberitahuan resmi dari pengadilan. Sebab hingga saat ini KPK belum memperoleh penolakan memori banding secara resmi.

Mantan Deputi Pencegahan ini menjelaskan, banding diajukan karena KPK menilai putusan Hakim Haswani dianggap kontroversial dan melanggar undang-undang KPK. Terutama perihal meminta untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara keberatan pajak PT Bank Central Asia itu.

"Putusan praperadilan HP (Hadi Purnomo-red) tidak menyinggung soal bukti, meski kami sudah bawa troli bukti tapi yang disinggung soal penyelidik dan penyidik. Pasal 40 UU KPK, kami tidak boleh menghentikan penyidikan. Sementara Haswandi bilang KPK menghentikan penyidikan," tutur Johan.

Selain itu, putusan Haswandi bahwa KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri juga terlihat aneh. Pasalnya dalam sidang praperadilan sebelumnya yaitu perkara Innospec, hakim memutuskan KPK sah mengangkat penyidik di luar kepolisian.

"HP kita banding, kalau banding ditolak, akan PK. Dari awal kita menghormati proses hukum dan kita melawannya dengan proses hukum," pungkas Johan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan bahwa memori banding yang diajukan KPK ditolak. Alasannya putusan praperadilan bersifat mengikat dan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum lainnya.

"Berdasarkan surat Panitera PN JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2015, dinyatakan bahwa PN Jaksel tidak dapat menerima permohonan pencatatan banding dari KPK," imbuh Made saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: