Kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana semakin terkuak. Casmadi, bekas sopir Sutan Bhatoegana bersaksi, kerap membawa sejumlah uang selama bekerja dengan Sutan. Hal itu diungkapkan Casmadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau janji dalam penetapan APBN-perubahan kementrian ESDM tahun anggaran 2013, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5). Dalam kesaksiannya itu, Casmadi mengaku kerap menerima titipan paper bag dari staf Sutan, M Iqbal. Namun Casmadi tak tahu menahu soal paper bag berisi uang sebesar US$140 ribu itu sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK.

"Sering terima dari Iqbal karena tugas dia bawa ke mobil," ujar Casmadi di persidangan. Saat mengantar paper bag ke mobil Alphard Sutan yang terparkir di basement gedung DPR, Iqbal tak pernah memberitahukan isinya. Pada dakwaan pertama, Sutan Bhatoegana didakwa menerima duit gratifikasi sebesar US$ 140 ribu dari Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan Bhatoegana didakwa menerima gratifikasi uang sebesar US$200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: