JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib buruk terus menghinggapi mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana. Setelah menjalani hukuman penjara 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Mei 2016 lalu, Sutan kini menderita sakit kanker hati dan harus dirawat di Rumah Sakit.

Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko saat dihubungi wartawan membenarkan hal itu. Menurut Dedi, pada mulanya Sutan dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Arcamanik, Bandung. Namun karena kondisinya tak memungkinkan, ia akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Medistra, Jakarta.

"Kondisinya semakin memburuk, yang bersangkutan (Sutan) akhirnya dirujuk ke RS Medistra, Jakarta," kata Dedi, Selasa (25/10).

Dilarikannya Sutan ke rumah sakit ternyata sudah cukup lama. Dedi menceritakan politisi Demokrat itu telah berada di RS Medistra sejak 11 Oktober 2016 lalu. Dan rencananya ia dipindahkan lagi untuk menjalani perawatan di daerah Bogor, Jawa Barat, agar lebih dekat dengan keluarganya yang memang bermukim di wilayah tersebut.

Kanker hati adalah kanker yang menyerang sel-sel di organ hati Anda. Hati Anda adalah organ yang berada di bagian kanan atas perut Anda, di bawah diafragma dan di atas perut Anda. Bentuk yang paling umum dari kanker hati adalah karsinoma hepatoseluler, yang dimulai pada sel utama hati (hepatosit).

Di dunia, kanker hati adalah kanker paling umum kelima di antara laki-laki dan kesembilan di antara wanita. Kanker ini adalah penyebab paling umum kedua atas kematian akibat kanker di seluruh dunia, setelah kanker paru. Hanya 1 dari 5 orang yang dapat bertahan hidup, setidaknya setahun setelah didiagnosis mengidap kanker hati. Dan hanya 1 dari 20 pengidap yang dapat bertahan hidup setidaknya lima tahun. Hal ini dikarenakan sebanyak 9 dari 10 penderita baru didiagnosis ketika kanker sudah ada pada stadium lanjut. Pada kebanyakan pengidap, kanker telah berkembang terlalu parah untuk disembuhkan.

Sekitar 83 persen kasus kanker hati di dunia terjadi di negara-negara yang masih berkembang. Penyebab tingginya kasus kanker hati di negara-negara yang masih berkembang adalah tingginya kasus hepatitis B dan C di negara-negara tersebut, termasuk di Indonesia. Sedangkan di negara-negara yang sudah maju seperti negara-negara di Eropa, penyebab utama kanker hati adalah konsumsi alkohol yang tinggi dan obesitas yang meningkat.

Di Indonesia, diperkirakan terdapat sekitar 18.000 kasus baru kanker hati setiap tahunnya, berdasarkan data pada tahun 2012. Angka ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penderita hepatitis B dan C yang saat ini mencapai 30 juta jiwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai nasib Sutan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha turut prihatin atas penyakit yang diderita mantan "pasiennya" ini. Priharsa berharap agar Sutan bisa lekas sembuh.

"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," kata Priharsa.

Priharsa menjelaskan, saat ini Sutan memang bukan lagi menjadi kewenangan KPK setelah proses eksekusi yang dilakukan pada Mei 2016 lalu. Paska menyandang status sebagai terpidana, Sutan sepenuhnya dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham melalui Ditjen Pemasyarakatan.

Dan bila nantinya ada proses pengembangan yang dilakukan, tentunya harus melalui mekanisme yang berlaku. "Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. karenanya kami berharap segera membaik keadaannya," terang Priharsa.

KENA HUKUMAN 12 TAHUN - Karir politik Sutan Bhatoegana memang terhenti setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemberian suap dalam rangka pembahasan APBNP 2013. Sutan, politikus dari partai Demokrat ini disangka menerima suap US$140 ribu dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena untuk memuluskan berbagai masalah yang ada di DPR.

Sangkaan KPK pun terbukti di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta yang diketuai Artha Theresia Silalahi menghukum Sutan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta atas perbuatannya tersebut.

Sutan pun melawan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Jakarta. Namun usaha ini sia-sia karena permohonan bandingnya ditolak dan majelis menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Masih tak puas, Sutan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Usaha ini bukan hanya pupus, malah menjadi blunder kepada dirinya sendiri. Trio Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif justru memperberat hukuman Sutan di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara pada 13 April 2016 lalu.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan. Permohona ini sebelumnya ditolak majelis hakim Tipikor maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mendapat putusan hukum tetap (inkracht), Sutan akhirnya dieksekusi oleh Jaksa eksekotor KPK. "Iya dieksekusi hari ini," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, 26 Mei 2016 lalu.

BACA JUGA: