JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Unung Rusyatie sebagai saksi dalam perkara korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di DPR RI. Unung adalah istri Sutan Bhatoegana yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Jaksa penuntut umum KPK memang meminta Unung untuk di hadirkan ke persidangan namun pada sidang pekan lalu Sutan Bhatoegana meminta majelis hakim untuk tidak menerima kesaksian istrinya. "Berdasarkan permintaan terdakwa untuk tidak menghadirkan istrinya. Dalam KUHAP 168 juga memperbolehkan saksi yang mempunyai hubungan keluarga menolak untuk bersaksi di persidangan. Sekarang saya tanya sama saksi, apa saksi bersedia?" tanya Hakim Artha Theresia kepada Unung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6).

Tetapi Unung menolak untuk memberikan keterangannya di Pengadilan. Salah satu pengacara Sutan Eggi Sudjana mengatakan penolakan itu tidaklah melanggar hukum, sebab keluarga dari seorang terdakwa memang mempunyai hak untuk menolak memberikan kesaksian.

"Dalam Pasal 168 KUHAP memperbolehkan saksi yang memiliki hubungan keluarga menolak bersaksi dalam persidangan," kata Eggi.

Jaksa KPK yang ditanya tanggapannya terkait hal ini mengaku tidak keberatan, terlebih lagi penolakan Unung selaku istri bersaksi untuk kasus Sutan Bhatoegana memang telah sesuai dengan undang-undang. Namun jaksa tetap mengharapkan pertimbangan penilaian dari hakim lantaran ada keterangan yang saling berkaitan antara kesaksian Unung dengan enam saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

Tetapi, Hakim Artha tidak mengindahkan hal itu. Ia memperbolehkan Unung untuk tidak bersaksi. "Baiklah, saudara boleh mengundurkan diri," ujar Hakim Artha mempersilakan Unung keluar dari ruang sidang.

Kesaksian Unung dalam persidangan kali ini diduga terkait penerimaan gratifikasi mobil Toyota Alphard. Pihak penyidik memang telah menyita mobil tersebut, tetapi setelah dua kali mendatangi Sutan. Karena pada awalnya, keluarga Sutan termasuk Unung menghalangi proses eksekusi ini.

BACA JUGA: